Bau dan Pencemaran, Pemkot Surabaya Bongkar Aktivitas Pengelolaan Sampah Ilegal di Keputih
📅 Jumat, 21 Agu 2026, 00:00 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SIa menambahkan, terdapat 17 bangunan permanen yang digunakan sebagai tempat beristirahat para pekerja setelah melakukan pemilahan sampah. Pemkot meminta seluruh pekerja mengosongkan lokasi dan menghentikan aktivitas di kawasan tersebut.
“Penertiban dilakukan bertahap sejak awal Agustus setelah DLH melakukan sosialisasi. Selain mengangkut sampah, Pemkot juga menertibkan bangunan dan aktivitas yang berada di atas lahan tersebut,” pungkasnya.
Naskah ini menonjolkan penertiban dan dampak lingkungan, sementara versi berita yang lebih ringkas dengan fokus pada 32 dump truck dan penelusuran 5.064 usaha Horeka akan memperkuat nilai beritanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!