Harta Koruptor Jadi Sorotan, DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
📅 Rabu, 19 Agu 2026, 06:00 WIB | Oleh: Tim Penulis“Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” katanya.
Habiburokhman menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sejumlah undang-undang lain karena regulasi tersebut membawa konsep baru dalam sistem hukum Indonesia.
“Berbeda dengan KUHAP dan Undang-Undang Polri yang konsep dan undang-undang lamanya memang sudah ada. Kita bertekad undang-undang ini (Perampasan Aset) bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” ujarnya.
RUU Perampasan Aset saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan drafnya tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!