Kebutuhan BBM Pengangkutan Sampah di Jakarta Diminta Dihitung Ulang
📅 Minggu, 20 Sep 2026, 17:35 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA - Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) menghitung ulang kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional persampahan hingga akhir 2026. Penghitungan tersebut diminta menyesuaikan realisasi penggunaan dan pola operasional terbaru, termasuk perubahan ritase pengangkutan sampah menuju TPST Bantargebang.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengatakan perubahan pola pengangkutan sampah perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kebutuhan anggaran. Menurutnya, perhitungan harus dilakukan berdasarkan kondisi operasional yang berlangsung di lapangan.
Yuke meminta kebutuhan BBM dihitung untuk setiap unit yang terlibat dalam pelayanan persampahan. Penghitungan tersebut mencakup Dinas LH, Suku Dinas (Sudin), hingga Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST).
Pendalaman mengenai kebutuhan BBM tersebut kemudian menjadi bagian dari rekomendasi Komisi D dalam pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta. Komisi D ingin memastikan anggaran yang disiapkan sesuai dengan kebutuhan operasional sampai akhir tahun.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mengatakan perubahan pola pengangkutan perlu dimasukkan sebagai variabel dalam menghitung kebutuhan BBM. Ia memahami adanya kebutuhan penyesuaian anggaran akibat kenaikan harga BBM, tetapi penurunan aktivitas pengangkutan menuju Bantargebang juga harus diperhitungkan.
"Hal tersebut harus dihitung betul," terang Judistira.
Judistira berharap penghitungan ulang tersebut dapat menghasilkan kebutuhan anggaran yang rasional. Dengan begitu, efisiensi anggaran dapat dibuka untuk mendukung program penanganan sampah lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas LH DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin menjelaskan kebutuhan BBM untuk operasional persampahan tidak hanya digunakan oleh truk pengangkut sampah. BBM juga dialokasikan untuk kendaraan dinas operasional, mesin kompresor, generator set atau genset, mesin pengolah sampah, serta berbagai alat berat yang beroperasi di TPST Bantargebang.
"Untuk angkutan truk sendiri memang berkurang," ucap Dudi.
Dudi menjelaskan penyesuaian anggaran juga berkaitan dengan kenaikan harga BBM, terutama untuk operasional UPST Bantargebang. Sebagian besar alat berat yang digunakan di lokasi tersebut menggunakan BBM nonsubsidi.
Kepala UPST Bantargebang menjelaskan anggaran BBM pada awalnya sekitar Rp94,5 miliar. Hingga 31 Agustus 2026, anggaran tersebut tersisa sekitar Rp16,6 miliar, sedangkan kebutuhan rata-rata mencapai sekitar Rp10,4 miliar per bulan.
Meskipun ritase pengangkutan sampah menuju Bantargebang mengalami penurunan, penggunaan alat berat di lokasi tersebut tetap berlangsung. Alat berat masih diperlukan untuk penataan zona di Bantargebang, termasuk stabilisasi lereng dan penanganan sejumlah titik kritis.
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar pengajuan tambahan kebutuhan BBM hingga akhir 2026. Karena itu, Komisi D meminta kebutuhan tambahan tersebut dihitung dengan mempertimbangkan seluruh aktivitas operasional yang masih berjalan di TPST Bantargebang.
Komisi D meminta perhitungan dilakukan secara terukur dengan membandingkan realisasi penggunaan BBM dengan ritase aktual pengangkutan sampah. Perhitungan juga perlu memperhatikan jumlah kendaraan dan alat berat yang beroperasi serta kebutuhan pelayanan persampahan hingga Desember 2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!