Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Dikenai Sanksi DLH DKI
📅 Jumat, 14 Agu 2026, 10:15 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohDalam pengembangan kasus, DLH DKI meminta perusahaan membuka data aktivitas pengangkutan sampah yang dilakukan. Data tersebut meliputi sumber sampah, volume, kendaraan yang digunakan, hingga lokasi pembuangan untuk memastikan seluruh alur pengelolaan dapat ditelusuri.
"Kami meminta laporan yang jelas mengenai asal sampah, volumenya, kendaraan yang digunakan, dan lokasi pembuangannya. Data tersebut akan kami cocokkan dengan izin dan kondisi di lapangan," kata Helmy.
Penyelidikan terhadap aktivitas pembuangan sampah di TPS liar Nagrak hingga kini masih berlangsung. DLH DKI akan mengidentifikasi kendaraan lain yang terpantau membuang sampah ke lokasi tersebut untuk mengetahui perusahaan pengangkut, sumber sampah, serta pengguna jasa yang terkait.
"Kami tidak berhenti pada empat perusahaan ini. Kendaraan lain akan kami identifikasi dan telusuri hingga tuntas. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai ketentuan," tegas Helmy.
Sebaiknya Anda baca juga:
DLH DKI Jakarta juga mengingatkan perusahaan yang telah dikenai sanksi agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Apabila pelanggaran kembali dilakukan, penegakan hukum dapat ditingkatkan, termasuk pencabutan izin apabila telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Pemprov DKI Jakarta memastikan pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan dan pembuangan sampah akan terus diperkuat. Setiap alur sampah harus dapat dipertanggungjawabkan mulai dari sumber, volume, kendaraan pengangkut, hingga lokasi pembuangan akhir agar praktik pembuangan ilegal di Nagrak maupun wilayah lain dapat dihentikan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!