Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Dikenai Sanksi DLH DKI

📅 Jumat, 14 Agu 2026, 10:15 WIB | Oleh:

Dalam pengembangan kasus, DLH DKI meminta perusahaan membuka data aktivitas pengangkutan sampah yang dilakukan. Data tersebut meliputi sumber sampah, volume, kendaraan yang digunakan, hingga lokasi pembuangan untuk memastikan seluruh alur pengelolaan dapat ditelusuri.

"Kami meminta laporan yang jelas mengenai asal sampah, volumenya, kendaraan yang digunakan, dan lokasi pembuangannya. Data tersebut akan kami cocokkan dengan izin dan kondisi di lapangan," kata Helmy.

Penyelidikan terhadap aktivitas pembuangan sampah di TPS liar Nagrak hingga kini masih berlangsung. DLH DKI akan mengidentifikasi kendaraan lain yang terpantau membuang sampah ke lokasi tersebut untuk mengetahui perusahaan pengangkut, sumber sampah, serta pengguna jasa yang terkait.

"Kami tidak berhenti pada empat perusahaan ini. Kendaraan lain akan kami identifikasi dan telusuri hingga tuntas. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai ketentuan," tegas Helmy.

DLH DKI Jakarta juga mengingatkan perusahaan yang telah dikenai sanksi agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Apabila pelanggaran kembali dilakukan, penegakan hukum dapat ditingkatkan, termasuk pencabutan izin apabila telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Pemprov DKI Jakarta memastikan pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan dan pembuangan sampah akan terus diperkuat. Setiap alur sampah harus dapat dipertanggungjawabkan mulai dari sumber, volume, kendaraan pengangkut, hingga lokasi pembuangan akhir agar praktik pembuangan ilegal di Nagrak maupun wilayah lain dapat dihentikan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Ekonomi
Danantara Borong Saham Burs...
Ekonomi
BI Tangkap Sinyal Ekspansi ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.