Sidang Uji Materiil KUHP Baru di MK, Polri dan KPK Sampaikan Keterangan
📅 Selasa, 11 Agu 2026, 02:40 WIB | Oleh: AlfredKetua MK Suhartoyo mengatakan persidangan berikutnya akan dijadwalkan pada Kamis (27/8).
Dalam pokok permohonannya, Leonardi melalui kuasa hukumnya menguji Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C, Pasal 1 ayat (3), Pasal 23E ayat (1), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Kuasa hukum pemohon mempersoalkan ketentuan mengenai lembaga audit yang berwenang karena dinilai membuka ruang bagi Kejaksaan Agung menerbitkan surat edaran yang menyatakan BPKP berwenang menghitung kerugian negara.
"Surat edaran mana kemudian melegitimasi penggunaan LHP BPKP sebagai landasan penetapan pemohon sebagai tersangka," ujar Rinto Maha, kuasa hukum pemohon.
Pemohon menilai penjelasan Pasal 603 KUHP menimbulkan ambiguitas normatif yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Sejak 2023 hingga sekarang, MK telah menerima 41 permohonan uji materiil terhadap KUHP baru. Permohonan pertama tercatat dengan Nomor 1/PUU-XXI/2023, sedangkan yang terbaru Nomor 233/PUU-XXIV/2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!