Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

86 SPBU Nakal di Sulawesi Kena Sanksi, Pertamina: Dilarang Timbun BBM, Wajib Pakai Kode QR!

📅 Senin, 07 Sep 2026, 14:36 WIB | Oleh: Tim Penulis
86 SPBU Nakal di Sulawesi Kena Sanksi, Pertamina: Dilarang Timbun BBM, Wajib Pakai Kode QR! Doc: Pertamina Sulawesi
Ket. Arsip - Petugas SPBU mengisi BBM di sepeda motor konsumen.

PALU - Sebanyak 86 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal di Pulau Sulawesi kena sanksi pembinaan sepanjang 2026 karena melanggar aturan.

"Sanksi pembinaan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Pertamina terhadap hasil pengawasan dan evaluasi operasional SPBU," Kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto melalui keterangan tertulisnya diterima di Palu, Senin (7/9).

Ia mengemukakan langkah itu sekaligus upaya memastikan seluruh pengelola SPBU menjalankan kegiatan operasional dan pelayanan sesuai standar serta ketentuan yang berlaku.

Pengawasan terhadap SPBU dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan standar pelayanan dapat diterapkan secara konsisten, sanksi pembinaan juga menjadi bagian dari upaya perbaikan apabila ditemukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti.

"Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami memberikan tindakan pembinaan supaya pengelola dapat segera melakukan perbaikan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali," ujarnya.

Ia menjelaskan Pertamina terus berkomitmen memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap SPBU di seluruh wilayah kerja.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan, sekaligus memastikan operasional SPBU berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

"Lembaga penyalur/SPBU wajib menyalurkan BBM tepat sasaran, terutama produk subsidi jenis Solar dan Pertalite. Selain itu tidak dibenarkan SPBU menimbun BBM untuk kepentingan tertentu dan penggunaan kode QR wajib dilakukan pada setiap dispenser produk subsidi," tutur Lilik.

Ia mengatakan, mengenai informasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beredar di publik, bukan syarat untuk pembelian BBM bersubsidi di SPBU dan bukan merupakan kebijakan nasional.

"Selagi pemerintah belum mengubah kebijakan maka aturan penggunaan kode QR tetap berlaku," ujarnya.

Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi masukan maupun pengaduan terkait pelayanan SPBU melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135 yang melayani pelanggan selama 24 jam.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Daerah
Dinas Pertanian Babel Inten...
Olahraga
Fajar/Fikri Memaksakan Gim ...
Advertisement
Luar Biasa Pencapaian Amri/Nita, Lolos ke Partai Puncak, Gulung Ganda Utama Tiongkok

Luar Biasa Pencapaian Amri/Nita, Lolos ke Partai Puncak, Gulung Ganda Utama Tiongkok

28 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.