Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KAI Jember Edukasi Anak-anak terkait Bahaya Meletakkan Benda di Rel Kereta

📅 Selasa, 11 Agu 2026, 08:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
KAI Jember Edukasi Anak-anak terkait Bahaya Meletakkan Benda di Rel Kereta Doc: KAI Jember
Ket. Arsip: Pantauan patroli dan edukasi kepada anak-anak terkait bahaya bermain di sekitar rel kereta api di wilayah Daop 9 Jember.

JEMBER - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mengedukasi masyarakat, terutama anak-anak terkait dengan bahaya meletakkan benda di rel karena dapat mengganggu perjalanan kereta api dan membahayakan keselamatan.

"Menata batu atau meletakkan benda di atas rel kereta api mungkin terlihat sebagai keisengan sederhana. Namun, tindakan tersebut dapat mengganggu perjalanan dan membahayakan keselamatan penumpang, petugas, maupun masyarakat sekitar," kata Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9, Cahyo Widiantoro di Jember, Selasa (11/8).

Berdasarkan data Daop 9 Jember, sepanjang tahun 2025 tercatat 13 kejadian penataan batu atau peletakan benda di atas rel kereta api, kemudian pada Januari hingga Juli 2026 tercatat sebanyak enam kejadian dengan rincian sebanyak tiga kejadian terjadi di Probolinggo, masing-masing satu kejadian di Pasuruan, Lumajang, dan Jember.

"Target kami bukan sekadar menurunkan jumlah kejadian, tetapi mencegah agar tidak terjadi lagi karena meletakkan batu atau benda apa pun di atas rel dapat membahayakan perjalanan kereta api," tuturnya.

Ia menjelaskan kereta api berjalan pada jalur tetap dan tidak dapat menghindar secara tiba-tiba seperti kendaraan di jalan raya.

Selain itu, kereta api membutuhkan jarak tertentu untuk berhenti sehingga benda sekecil apa pun di atas rel dapat menjadi potensi gangguan keselamatan.

"Jangan menganggap benda kecil di atas rel sebagai sesuatu yang sepele karena dampaknya dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan banyak orang,” katanya.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk tidak berada atau melakukan aktivitas di ruang manfaat jalur KA karena hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Secara sederhana, Pasal 181 ayat (1) melarang masyarakat berada di ruang manfaat jalur KA ataupun meletakkan atau memindahkan barang di atas rel tanpa kewenangan.

"Kemudian, Pasal 178 melarang penempatan barang yang dapat membahayakan perjalanan kereta api, sedangkan Pasal 180 melarang tindakan yang merusak atau menyebabkan sarana dan prasarana perkeretaapian tidak berfungsi," ujarnya.

Menurut dia, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku, sehingga pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak bermain di rel karena jalur KA bukan tempat bermain.

Untuk mencegah terjadinya gangguan di jalur KA, Daop Jember melakukan berbagai langkah preventif secara berkelanjutan dan upaya tersebut meliputi pemeriksaan dan pemeliharaan jalur secara berkala, patroli rutin di sepanjang jalur KA, serta pengawasan pada titik-titik yang dinilai memiliki potensi gangguan.

KAI juga berkolaborasi dengan unsur kewilayahan setempat, termasuk aparat keamanan dan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan serta mendukung terciptanya kondisi jalur KA yang aman.

Selain itu, edukasi dan sosialisasi keselamatan terus dilakukan kepada masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar jalur KA.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
Advertisement
astra2
Advertisement
gaia musik festival
Daerah
Tinggi muka air Sungai Musi...
Nasional
Green Jobs Berkembang Pesat...
Olahraga
Swiatek Melaju Melewati Shn...
Luar Negeri
Italia dan Denmark Menentan...
Megapolitan
Kelola Sampah Jakarta, RDF ...
Luar Negeri
Gempa Luluh Lantakkan Kolom...
Daerah
Penutupan akses wisata Brom...

Dibayangi Tekanan, 11 Agustus 2026

1.5 jam yang lalu | Rizky

Ekonomi
Dibayangi Tekanan, 11 Agust...
Advertisement
gaia musik festival
Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Namanya Tunggal ke DPR

Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Namanya Tunggal ke DPR

10 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.