Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KAI Jember Edukasi Anak-anak terkait Bahaya Meletakkan Benda di Rel Kereta

📅 Selasa, 11 Agu 2026, 08:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
KAI Jember Edukasi Anak-anak terkait Bahaya Meletakkan Benda di Rel Kereta Doc: KAI Jember
Ket. Arsip: Pantauan patroli dan edukasi kepada anak-anak terkait bahaya bermain di sekitar rel kereta api di wilayah Daop 9 Jember.

JEMBER - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mengedukasi masyarakat, terutama anak-anak terkait dengan bahaya meletakkan benda di rel karena dapat mengganggu perjalanan kereta api dan membahayakan keselamatan.

"Menata batu atau meletakkan benda di atas rel kereta api mungkin terlihat sebagai keisengan sederhana. Namun, tindakan tersebut dapat mengganggu perjalanan dan membahayakan keselamatan penumpang, petugas, maupun masyarakat sekitar," kata Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9, Cahyo Widiantoro di Jember, Selasa (11/8).

Berdasarkan data Daop 9 Jember, sepanjang tahun 2025 tercatat 13 kejadian penataan batu atau peletakan benda di atas rel kereta api, kemudian pada Januari hingga Juli 2026 tercatat sebanyak enam kejadian dengan rincian sebanyak tiga kejadian terjadi di Probolinggo, masing-masing satu kejadian di Pasuruan, Lumajang, dan Jember.

"Target kami bukan sekadar menurunkan jumlah kejadian, tetapi mencegah agar tidak terjadi lagi karena meletakkan batu atau benda apa pun di atas rel dapat membahayakan perjalanan kereta api," tuturnya.

Ia menjelaskan kereta api berjalan pada jalur tetap dan tidak dapat menghindar secara tiba-tiba seperti kendaraan di jalan raya.

Selain itu, kereta api membutuhkan jarak tertentu untuk berhenti sehingga benda sekecil apa pun di atas rel dapat menjadi potensi gangguan keselamatan.

"Jangan menganggap benda kecil di atas rel sebagai sesuatu yang sepele karena dampaknya dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan banyak orang,” katanya.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk tidak berada atau melakukan aktivitas di ruang manfaat jalur KA karena hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Secara sederhana, Pasal 181 ayat (1) melarang masyarakat berada di ruang manfaat jalur KA ataupun meletakkan atau memindahkan barang di atas rel tanpa kewenangan.

"Kemudian, Pasal 178 melarang penempatan barang yang dapat membahayakan perjalanan kereta api, sedangkan Pasal 180 melarang tindakan yang merusak atau menyebabkan sarana dan prasarana perkeretaapian tidak berfungsi," ujarnya.

Menurut dia, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku, sehingga pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak bermain di rel karena jalur KA bukan tempat bermain.

Untuk mencegah terjadinya gangguan di jalur KA, Daop Jember melakukan berbagai langkah preventif secara berkelanjutan dan upaya tersebut meliputi pemeriksaan dan pemeliharaan jalur secara berkala, patroli rutin di sepanjang jalur KA, serta pengawasan pada titik-titik yang dinilai memiliki potensi gangguan.

KAI juga berkolaborasi dengan unsur kewilayahan setempat, termasuk aparat keamanan dan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan serta mendukung terciptanya kondisi jalur KA yang aman.

Selain itu, edukasi dan sosialisasi keselamatan terus dilakukan kepada masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar jalur KA.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Korsel Usulkan Dialog denga...
Luar Negeri
PBB Serukan Negara-negara T...

Wabah Ebola Tewaskan Lebih dari 4.000 Warga di Kongo

35 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
Wabah Ebola Tewaskan Lebih ...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.