Pemkab Gianyar Beri Masukan DPRD terkait Raperda Penataan Sempadan Sungai
📅 Jumat, 07 Agu 2026, 06:00 WIB | Oleh: SriyonoBALI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar, Bali memberikan sejumlah masukan kepada DPRD Gianyar terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) yang merupakan inisiatif legislatif terkait penataan sempadan sungai.
“Penyusunan Raperda ini sejalan dengan berbagai regulasi mengenai pengelolaan sumber daya air dan penataan ruang yang menempatkan sempadan sungai sebagai kawasan yang harus dilindungi,” kata Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun di sela Rapat Paripurna DPRD Gianyar, Kamis (6/8).
Dia menjelaskan masukan dari Pemkab Gianyar untuk penyusunan raperda tersebut yaitu perlu mengatur secara jelas ruang lingkup pengaturan, penetapan garis sempadan, bentuk pemanfaatan yang diperbolehkan maupun dilarang.
Kemudian mekanisme perizinan sesuai kewenangan, pengawasan, pembinaan, penegakan hukum, serta koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan di bidang sumber daya air.
Kejelasan pengaturan tersebut dinilai penting agar implementasi peraturan daerah berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, dan tidak menimbulkan multitafsir.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain aspek regulasi, Pemerintah Kabupaten Gianyar menekankan pentingnya pendekatan yang humanis, partisipatif, dan berkeadilan dalam proses penataan sempadan sungai.
“Bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan sempadan sungai, penyelesaiannya dilakukan secara bertahap melalui sosialisasi, pendataan, pemberian kesempatan untuk melakukan penyesuaian, serta mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan kemanusiaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Wakil Bupati Gianyar menyampaikan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis sehingga pengaturannya harus dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan keseimbangan antara perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan kebutuhan masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Penataan kawasan sempadan sungai juga tidak hanya berorientasi pada penertiban bangunan, tetapi diarahkan untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai ruang terbuka hijau, daerah resapan air, koridor konservasi, serta ruang publik yang aman dan berkelanjutan.
Adapun DPRD Kabupaten Gianyar menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penataan sempadan sungai untuk mencegah terganggunya lebih dalam fungsi hidrologi sungai.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!