Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Gianyar Beri Masukan DPRD terkait Raperda Penataan Sempadan Sungai

📅 Jumat, 07 Agu 2026, 06:00 WIB | Oleh:
Pemkab Gianyar Beri Masukan DPRD terkait Raperda Penataan Sempadan Sungai Doc: antara foto
Ket. Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun di sela Rapat Paripurna DPRD Gianyar, Kamis (6/8).

BALI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar, Bali memberikan sejumlah masukan kepada DPRD Gianyar terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) yang merupakan inisiatif legislatif terkait penataan sempadan sungai.

“Penyusunan Raperda ini sejalan dengan berbagai regulasi mengenai pengelolaan sumber daya air dan penataan ruang yang menempatkan sempadan sungai sebagai kawasan yang harus dilindungi,” kata Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun di sela Rapat Paripurna DPRD Gianyar, Kamis (6/8).

Dia menjelaskan masukan dari Pemkab Gianyar untuk penyusunan raperda tersebut yaitu perlu mengatur secara jelas ruang lingkup pengaturan, penetapan garis sempadan, bentuk pemanfaatan yang diperbolehkan maupun dilarang.

Kemudian mekanisme perizinan sesuai kewenangan, pengawasan, pembinaan, penegakan hukum, serta koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan di bidang sumber daya air. 

Kejelasan pengaturan tersebut dinilai penting agar implementasi peraturan daerah berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, dan tidak menimbulkan multitafsir.

Selain aspek regulasi, Pemerintah Kabupaten Gianyar menekankan pentingnya pendekatan yang humanis, partisipatif, dan berkeadilan dalam proses penataan sempadan sungai.

“Bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan sempadan sungai, penyelesaiannya dilakukan secara bertahap melalui sosialisasi, pendataan, pemberian kesempatan untuk melakukan penyesuaian, serta mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan kemanusiaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Wakil Bupati Gianyar menyampaikan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis sehingga pengaturannya harus dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan keseimbangan antara perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan kebutuhan masyarakat. 

Penataan kawasan sempadan sungai juga tidak hanya berorientasi pada penertiban bangunan, tetapi diarahkan untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai ruang terbuka hijau, daerah resapan air, koridor konservasi, serta ruang publik yang aman dan berkelanjutan.

Adapun DPRD Kabupaten Gianyar menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penataan sempadan sungai untuk mencegah terganggunya lebih dalam fungsi hidrologi sungai.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Nasional
Menag Apresiasi Dompet Dhua...
Advertisement
Karhutla Bromo Memakan Korban Jiwa, Tiga Pahlawan Pemadam Gugur Saat Pertaruhkan Nyawa

Karhutla Bromo Memakan Korban Jiwa, Tiga Pahlawan Pemadam Gugur Saat Pertaruhkan Nyawa

15 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.