Pemerintah Kabupaten Lembata Batasi Aktivitas Wisata di Kawasan Gunung Ile Lewotolok
📅 Kamis, 24 Sep 2026, 08:34 WIB | Oleh: Tim PenulisKUPANG – Pemerintah Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, membatasi aktivitas wisatawan serta masyarakat di kawasan Gunung Api Ile Lewotolok menyusul peningkatan aktivitas vulkanik gunung tersebut.
“Kegiatan adat dan budaya, yang melibatkan keramaian massa di kawasan rawan bencana, pariwisata, termasuk Pesta Kacang, ditunda sementara sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi PPGA-PVMBG,” kata Kanisius dalam surat edaran yang dikeluarkan di Lewoleba yang diterima di Kupang, Kamis (24/9).
Dia menjelaskan, pembatasan tersebut diberlakukan sebagai langkah mitigasi untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya erupsi, awan panas, lontaran material, gas beracun, dan lahar hujan di kawasan gunung api.
Berdasarkan hasil pengamatan Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Ile Lewotolok-Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) pada 15 September 2026, tingkat aktivitas Gunung Api Ile Lewotolok berada pada Level II atau Waspada.
Selain kegiatan adat dan budaya, pemerintah daerah juga melarang aktivitas pendakian, berkemah, serta kegiatan lainnya dalam radius dua kilometer dan tiga kilometer dari puncak kawah.
Pengelola wisata diminta menutup sementara jalur pendakian dan memasang papan larangan sebagai upaya mencegah masyarakat maupun wisatawan memasuki kawasan yang berpotensi terdampak aktivitas vulkanik.
Pemerintah juga melarang masyarakat melakukan aktivitas pertanian, berladang, mencari rumput, serta kegiatan ekonomi lainnya di dalam zona bahaya yang telah ditetapkan.
Kanisius meminta camat dan kepala desa di Kecamatan Ile Ape dan Ile Ape Timur segera menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada masyarakat, tokoh adat, dan kelompok wisata.
Camat dan kepala desa juga diminta melakukan pemantauan serta pelaporan harian kepada Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Kabupaten Lembata dan menyiapkan jalur evakuasi serta titik kumpul apabila status gunung meningkat.
“Masyarakat diminta tetap tenang, tidak terpancing isu, mengikuti arahan petugas, dan segera melapor kepada kepala desa atau camat apabila melihat tanda-tanda peningkatan aktivitas gunung,” ujarnya.
Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga dicabut berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi terbaru dari PPGA-PVMBG.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!