Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Bekasi

📅 Selasa, 15 Sep 2026, 15:51 WIB | Oleh:
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Bekasi Doc: Dokumentasi Antaranews
Ket. Ilustrasi - Penangkapan pelaku kejahatan.

JAKARTA -- Kepolisian Sektor (Polsek) Babelan menangkap seorang pria berinisial AK (23) atas dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang wanita hamil berinisial K (18) di Kampung Kedaung, Kelurahan Gedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penganiayaan pada Sabtu (12/9) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

"Tim langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima informasi. Di lokasi warung mi ayam, petugas menemukan korban dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri," kata Syafwardi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan korban sempat dievakuasi ke klinik terdekat dan dirujuk ke Rumah Sakit Ananda, Kecamatan Babelan. Namun, pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani proses autopsi.

Syafwardi menjelaskan hasil pemeriksaan medis dan autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat lemas. Penyebabnya, yaitu sumbatan pada saluran pernapasan akibat patahnya tulang rawan gondok pada leher korban setelah dicekik oleh pelaku.

Dokter juga mengonfirmasi korban sedang mengandung janin berjenis kelamin perempuan berusia tujuh bulan. Janin tersebut dinyatakan meninggal dunia bersamaan dengan meninggalnya sang ibu.

Motif peristiwa tersebut didasari kekesalan pelaku terkait pembayaran jasa kencan yang disepakati melalui aplikasi MiChat.

"Pelaku dan korban menyepakati tarif sebesar Rp250.000. Namun, setelah berhubungan badan, pelaku hanya membayar Rp50.000 sehingga terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan dan pencekikan," ujar Syafwardi.

Usai peristiwa tersebut, Tim Unit Opsnal Polsek Babelan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AK tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Babelan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, beredar sebuah unggahan di media sosial Instagram melalui akun @bekasi.kita yang menjelaskan seorang wanita berinisial K (18) ditemukan meninggal dunia setelah terlibat keributan dengan seorang pria yang diduga dipicu soal 'pembayaran' di warung mi ayam di desa Kedung Pengawas, Babelan-Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (12/9) malam, sekitar pukul 23.30 WIB. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Menekraf: Aplikasi Digital Kini Jadi Denyut Nadi Aktivitas Masyarakat, Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
    Membaca pemaparan komprehensif ini membuat saya semakin optimis ...
  • Ekonomi Kreatif dan UMKM Jakarta Mulai Andalkan Cetak 3D untuk Produksi Skala Kecil
    Mengetahui fakta bahwa penggunaan filamen berbasis PLA yang ...
  • Industri Baterai Dipacu, Transisi Energi dan Ekonomi Digital Jadi Kunci
    Ulasan yang sangat komprehensif dari Koran Jakarta mengenai ...
  • Bos Perusahaan AI Dunia Ingin Perlambat Pengembangan, Persaingan AS-Tiongkok Jadi Hambatan
    Sangat disayangkan melihat bagaimana niat baik untuk mengkaji ...
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...

Pemprov Permudah Akses Transportasi

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Pemprov Permudah Akses Tran...
Olahraga
Persib Bandung Kenalkan Jer...
Daerah
BNN Gaungkan Perang Melawan...
Luar Negeri
PM Inggris Andy Burnham Teg...
Advertisement
Resmi Dibuka! Jalur Kelok 23 Bantul–Gunungkidul Uji Coba 7 Hari Mulai Hari Ini

Resmi Dibuka! Jalur Kelok 23 Bantul–Gunungkidul Uji Coba 7 Hari Mulai Hari Ini

15 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.