Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sabu Senilai Rp15 Miliar Berhasil Disita Polisi

📅 Selasa, 22 Sep 2026, 13:41 WIB | Oleh:
Sabu Senilai Rp15 Miliar Berhasil Disita Polisi Doc: ist
Ket. pemberantasan narkoba

JAKARTA – Sabu senilai Rp15 miliar disita bersama satu tersangka di Jl Raya Parung, Bogor. Nilai sabu tersebut memiliki berat 20,5 kilogram. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang mengungkap 25 kilogram sabu di Sawangan, Depok.

“Kami terus melakukan pengembangan intensif terhadap jaringan yang beroperasi di wilayah hukum kami,” kata Reynold dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Secara terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan polisi melacak pergerakan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kendaraan yang digunakan dalam pengiriman narkoba pada kasus sebelumnya.

Tim kemudian melakukan observasi dan pengejaran terhadap KH yang diketahui mengendarai mobil Daihatsu Ayla di wilayah Parung, Bogor, hingga akhirnya diamankan.

Polisi menemukan dua karung beras di bagasi mobil yang di dalamnya terdapat 15 kotak Tupperware berisi sabu dengan berat bruto 20.541 gram atau sekitar 20,5 kilogram.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap jejak kepemilikan motor yang digunakan pelaku di kasus sebelumnya, kami berhasil mengidentifikasi pergerakan tersangka KH,” ujar Wisnu.

Berdasarkan hasil pendalaman, polisi menduga sabu tersebut berasal dari Timur Tengah dan masuk melalui jalur darat via Sumatera. Wisnu mengungkapkan tersangka KH disebut berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan narkotika tersebut ke wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Ia menyebut KH dijanjikan upah Rp75 juta untuk mengantarkan sabu tersebut, namun ditangkap sebelum barang sampai kepada penerima. Adapun nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp25 miliar dan pengungkapannya diperkirakan mencegah peredaran narkotika terhadap sekitar 200 ribu orang.

Atas perbuatannya, KH dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Ia juga mengimbau masyarakat melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. “Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, jangan pernah ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika ke Polres Metro Jakarta Pusat,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Daerah
Festival Budaya NCH Sikalan...
Megapolitan
Lewat UMKM Pasar Jambu Dua,...
Advertisement
Banjir Bandang Terjang Arosuka, Jalan Solok-Padang Putus Sementara.

Banjir Bandang Terjang Arosuka, Jalan Solok-Padang Putus Sementara.

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.