Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Antikorupsi Diedukasikan kepada para Aparatur Desa Bogor

3 Rabu, 23 Sep 2026, 00:35 WIB | Oleh:
Antikorupsi Diedukasikan kepada para Aparatur Desa Bogor Antikorupsi Diedukasikan kepada para Aparatur Desa Bogor Doc: ist
Ket. hindari korupsi

BOGOR – Pengelolaan keuangan yang dilakukan aparatur desa kerap kali entah disengaja entah tidak, melahirkan kasus korupsi. Untuk menghindari kasus seperti itu, Pemerintah Kabupaten Bogor, membekali aparatur desa dan kecamatan mengenai pencegahan korupsi. Hal ini, khususnya dalam pengelolaan keuangan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pembekalan tersebut dilakukan melalui  sosialisasi antikorupsi di Kecamatan Cariu yang diselenggarakan Inspektorat Kabupaten Bogor dengan melibatkan pejabat dan pegawai kecamatan, kepala desa, sekretaris desa, serta masyarakat, Selasa.

Kegiatan itu juga melibatkan unsur Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Polres Bogor, DPRD Kabupaten Bogor, serta penyuluh antikorupsi sebagai bagian dari edukasi pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Achmad Yaudin Sogir dalam sosialisasi tersebut mengatakan pencegahan korupsi perlu dimulai dari kesadaran setiap individu, termasuk aparatur pemerintahan. "Dalam persoalan korupsi, ada prinsip ibda' binafsih, awali dari diri kita sendiri. Kita semua sedang belajar dan harus terus saling mengingatkan," kata Sogir.

Menurut dia, pemahaman mengenai pencegahan korupsi penting diberikan secara berkala karena penyimpangan dalam skala besar dapat bermula dari tindakan kecil yang dianggap sepele.

"Korupsi yang besar bisa saja berawal dari hal yang kecil. Kadang ada pemikiran, 'Ah, tidak akan terlihat,' atau 'Ah, tidak akan ketahuan.' Pola pikir seperti itulah yang harus kita hindari," ujarnya.

Sogir mengingatkan aparatur desa dan kecamatan memiliki tanggung jawab dalam mengelola administrasi dan keuangan pemerintahan yang bersumber dari uang rakyat. Ia juga meminta aparatur menjalankan pelayanan publik sesuai ketentuan serta memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan sama Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Abdullah Muhammad Ihsan mengingatkan aparatur agar mempertimbangkan konsekuensi hukum sebelum melakukan tindakan yang menyimpang.

Menurut dia, keuntungan materi yang diperoleh melalui pelanggaran hukum tidak sebanding dengan risiko yang dapat diterima pelakunya. "Termasuk ketika Bapak-Ibu mendapatkan uang receh, itu tidak sebanding dengan risikonya. Sebesar apa pun, tidak sebanding dengan konsekuensi yang nanti Bapak-Ibu terima," kata Ihsan.

Camat Cariu Pardi mengatakan pencegahan korupsi juga membutuhkan kesadaran dan komitmen dari setiap individu karena pengawasan dan regulasi tidak akan berjalan optimal tanpa kemauan untuk menghindari penyimpangan.

"Kalau dari diri kita sudah tidak ada niat untuk melakukan penyimpangan, saya kira upaya untuk mencegah dan mengurangi potensi korupsi akan lebih mudah dilakukan," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kabar Gembira!!! BSU 2026 Rp900 Ribu Resmi Ditetapkan Pemerintah, Syarat & Penerimanya Cek Disini!

Kabar Gembira!!! BSU 2026 Rp900 Ribu Resmi Ditetapkan Pemerintah, Syarat & Penerimanya Cek Disini!

03 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.