RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Habisi Lawan Politik
📅 Senin, 03 Agu 2026, 13:52 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta – Sejumlah advokat mengingatkan DPR RI agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), sehingga tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan maupun menjadi alat untuk kepentingan politik.
Advokat Juniver Girsang menilai RUU Perampasan Aset harus dirancang secara hati-hati agar tidak berpotensi digunakan sebagai instrumen untuk menghabisi lawan politik.
"Berdasarkan pengalaman saya sebagai pengacara, jangan sampai ini menjadi alat baru kekuasaan untuk menghabisi lawan politik. Itu yang menjadi kegelisahan kita bersama," kata Juniver dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/8).
Juniver menekankan pentingnya pengaturan yang jelas mengenai lembaga yang berwenang melakukan penyitaan, pengelolaan, hingga pelelangan aset hasil perampasan. Menurutnya, fungsi penyidikan dan pengelolaan aset sebaiknya dipisahkan untuk menghindari konflik kepentingan.
"Jangan sampai Kejaksaan yang menyidik, menuntut, sekaligus mengelola aset hasil rampasan. Begitu juga dengan KPK atau kepolisian. Harus ada lembaga atau komite independen yang menangani pengelolaan aset," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, ia meminta DPR mengkaji secara komprehensif praktik penerapan aturan perampasan aset di berbagai negara sebelum merumuskan regulasi di Indonesia.
"Saya belum menemukan referensi negara yang benar-benar berhasil menerapkan sistem ini secara utuh. Jangan sampai kita hanya mengikuti dorongan negara-negara maju tanpa mempertimbangkan kepentingan nasional," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2022–2027, Maqdir Ismail, mengusulkan agar RUU Perampasan Aset memuat standar pembuktian yang jelas terkait hubungan antara aset yang disita dengan tindak pidana.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurutnya, penyidik maupun jaksa harus mendasarkan penyitaan pada analisis yang komprehensif terhadap asal-usul harta dan penghasilan seseorang, bukan hanya berdasarkan dugaan.
"Saat ini masih sering terjadi penyitaan aset hanya karena diduga berasal dari tindak pidana, tanpa analisis yang memadai mengenai keterkaitannya. Ini yang perlu menjadi perhatian," kata Maqdir.
Ia juga mengusulkan agar pemilik aset diberikan hak untuk menguji seluruh alat bukti melalui proses peradilan yang adil, tanpa tekanan maupun ancaman. Jika mekanisme pembuktian terbalik tetap diterapkan, menurutnya, aturan tersebut sebaiknya dibatasi hanya untuk tindak pidana tertentu yang tergolong serius.
Maqdir mencontohkan sejumlah negara yang menerapkan batas waktu tertentu dalam mekanisme tersebut, seperti enam tahun di Inggris dan tujuh tahun di Afrika Selatan, sehingga penuntut tetap berkewajiban menghadirkan bukti pendukung.
Selain itu, ia menilai RUU perlu memperkuat perlindungan terhadap individu maupun korporasi yang belum terbukti melakukan tindak pidana. Menurutnya, hakim harus memiliki kewenangan memberikan perlindungan dari tindakan paksa yang tidak sesuai prosedur sebagai bagian dari jaminan hak asasi manusia.
"Perlindungan terhadap aset korporasi yang belum terbukti melakukan perbuatan melawan hukum juga harus diatur secara jelas," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!