RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Habisi Lawan Politik
📅 Senin, 03 Agu 2026, 13:52 WIB | Oleh: Tim PenulisDi sisi lain, Maqdir mendukung adanya mekanisme pembekuan cepat terhadap aset apabila terdapat bukti permulaan yang menunjukkan pelaku berpotensi melarikan diri atau menghilangkan aset.
Namun, ia menegaskan mekanisme tersebut harus dibatasi dengan jangka waktu yang jelas, memperoleh konfirmasi pengadilan dalam waktu singkat, disertai evaluasi berkala, dan dihentikan apabila alasan pembekuan sudah tidak lagi terpenuhi.
"Bila diterapkan, mekanisme itu harus tetap memenuhi prinsip due process of law, dapat diverifikasi oleh pihak lain, dan penuntut tetap dibebani kewajiban menghadirkan bukti pendukung," kata Maqdir.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!