Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hardjuno Wiwoho: Pelunasan Surat Utang Bukan Berarti Persoalan BLBI Selesai

📅 Selasa, 22 Sep 2026, 14:45 WIB | Oleh:
Hardjuno Wiwoho: Pelunasan Surat Utang Bukan Berarti Persoalan BLBI Selesai Doc: Dok. Pribadi

JAKARTA — Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho meminta pemerintah tidak menyamakan pelunasan surat utang terkait penanganan krisis 1997–1998 dengan selesainya seluruh persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pemerintah dinilai perlu menjelaskan secara terbuka kewajiban apa yang telah dilunasi dan bagaimana posisi hak tagih negara kepada obligor dan debitur BLBI.

“Kalau yang dimaksud adalah kewajiban surat utang pemerintah kepada Bank Indonesia dalam rangka penanganan krisis 1997–1998 telah diselesaikan, jelaskan seperti itu. Jangan kemudian menimbulkan persepsi seolah seluruh kewajiban, beban negara, dan hak tagih negara yang lahir dari BLBI juga sudah selesai. Itu dua persoalan yang harus dibedakan,” kata Hardjuno di Jakarta, Senin (21/9).

Hardjuno menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9). Suahasil mengatakan pemerintah menerbitkan berbagai surat utang senilai sekitar Rp640 triliun untuk menangani krisis 1997–1998. Obligasi rekapitalisasi telah lunas pada Juli 2020, sedangkan kewajiban surat utang terkait BLBI diselesaikan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia (BI).

Menurut Hardjuno, pelunasan surat utang pemerintah kepada BI berbeda dengan penyelesaian hak tagih negara kepada obligor dan debitur BLBI. Mantan Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI periode 2021–2023 itu mengingatkan pemerintah membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI untuk mengejar sekitar Rp110,45 triliun dari 22 obligor dan ribuan debitur.

“Pertanyaannya sederhana, bagaimana posisi hak tagih negara yang selama ini dikejar? Pelunasan kewajiban pemerintah kepada BI tidak dengan sendirinya berarti kewajiban obligor dan debitur kepada negara juga selesai,” kata doktor lulusan Universitas Airlangga tersebut.

Hardjuno mengatakan pemerintah perlu membuka perkembangan terakhir pemulihan hak tagih BLBI. Data yang disampaikan pemerintah dalam perkara di Mahkamah Konstitusi mencatat nilai pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI hingga 3 November 2024 sekitar Rp39,32 triliun dari target sekitar Rp110 triliun. Menurut dia, data tersebut menunjukkan pentingnya membedakan kewajiban surat utang pemerintah dengan piutang negara kepada obligor dan debitur.

Selain itu, pemerintah diminta menjelaskan seluruh perjalanan surat utang yang diterbitkan sejak krisis. Dalam penanganan krisis, pemerintah menerbitkan sekitar Rp422,63 triliun obligasi rekap pada 1999–2001 serta sekitar Rp218,3 triliun surat utang kepada BI terkait BLBI dan program penjaminan. Sejumlah surat utang kepada BI kemudian direstrukturisasi, termasuk SRBI-01 yang sebelumnya dijadwalkan beramortisasi hingga 2043.

“Yang dibutuhkan publik bukan sekadar pernyataan lunas. Pemerintah perlu membuka berapa pokok yang diterbitkan, berapa bunga yang telah dibayar, berapa yang direstrukturisasi, dan dari mana sumber pembayaran terakhirnya,” ujar Hardjuno.

Hardjuno mengatakan perhitungan biaya fiskal penanganan BLBI juga perlu dibuka secara menyeluruh. Menurut dia, beban terhadap negara tidak cukup dilihat dari nilai awal surat utang sekitar Rp640 triliun karena selama bertahun-tahun terdapat pembayaran bunga dan restrukturisasi kewajiban. Hardjuno bersama pengamat ekonomi Sasmito Hadinegoro sebelumnya juga beberapa kali mempersoalkan beban pembayaran bunga obligasi rekap terhadap APBN.

Ia juga meminta pemerintah menjelaskan penggunaan surplus BI untuk menyelesaikan kewajiban pada Agustus 2026. Suahasil menyebut surplus BI sekitar Rp55 triliun digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang terkait BLBI. Menurut Hardjuno, pemerintah perlu menjelaskan nilai kewajiban yang dilunasi, besaran surplus BI yang digunakan, serta surat utang yang ditutup melalui pembayaran tersebut.

Hardjuno menegaskan dirinya tidak mempersoalkan pencatatan bahwa surat utang tertentu telah jatuh tempo atau dibayar. Namun, pemerintah diminta memisahkan secara jelas kewajiban pemerintah kepada BI, keseluruhan biaya fiskal penanganan krisis, serta hak tagih negara kepada obligor dan debitur BLBI.

“Kalau surat utangnya memang lunas, sampaikan surat utangnya lunas. Tetapi persoalan BLBI jauh lebih luas. Pemerintah harus membuka seluruh catatannya agar masyarakat mengetahui berapa total beban yang sudah ditanggung negara dan berapa hak negara yang sampai sekarang belum kembali,” pungkas Hardjuno.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Advertisement
Banjir Bandang Terjang Arosuka, Jalan Solok-Padang Putus Sementara.

Banjir Bandang Terjang Arosuka, Jalan Solok-Padang Putus Sementara.

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.