PGMBG: Gunung Rinjani Berstatus Waspada Sejak 2015
📅 Selasa, 22 Sep 2026, 15:45 WIB | Oleh: SujarMATARAM -- Balai Pemantauan Gunung Api dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah (PGMBG) Nusa Tenggara menyebut Gunung Rinjani di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah berstatus Level II atau Waspada sejak tahun 2015.
Kepala Balai PGMBG Nusa Tenggara Juliana Runambi mengatakan status waspada tersebut sudah berlangsung cukup lama sekitar 11 tahun.
"Kami mengimbau para pendaki beserta masyarakat yang ada di sekitar Gunung Rinjani untuk selalu menaati rekomendasi bahaya dari kami, yaitu 1,5 kilometer dari pusat kawah atau saat ini di Gunung Barujari," ujarnya dalam pernyataan di Mataram, Senin.
Gunung Rinjani merupakan salah satu gunung api yang berada dalam wilayah pemantauan PGMBG Nusa Tenggara. Gunung setinggi 3.726 meter di atas permukaan laut itu secara administratif berada di tiga kabupaten, yakni Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Utara.
Juliana meminta pendaki mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian yang telah ditetapkan oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).
Menurut dia, kepatuhan terhadap rekomendasi bahaya dan SOP pendakian menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan jiwa selama beraktivitas di kawasan Gunung Rinjani.
Gunung Rinjani merupakan kawasan yang sangat penting di Pulau Lombok lantaran menjadi salah satu daerah tujuan wisata utama yang sering dikunjungi wisatawan domestik dan mancanegara.
Berdasarkan laporan Badan Geologi, sejarah kegiatan vulkanik gunung api tersebut diketahui sejak abad ke-19 sampai sekarang. Catatan kegiatan vulkanik berupa letusan maupun peningkatan kegiatan solfatara yang berpusat di Gunung Barujari.
Sejak 1 September 2026 wisata pendakian ke kawasan Gunung Rinjani dibuka secara terbatas guna mencegah terjadinya kebakaran akibat dampak musim kemarau panjang.
Balai TNGR menyatakan layanan booking online melalui aplikasi eRinjani dihentikan sementara hingga kondisi risiko kebakaran dinyatakan aman untuk pembukaan kembali.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!