Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PGMBG: Gunung Rinjani Berstatus Waspada Sejak 2015

📅 Selasa, 22 Sep 2026, 15:45 WIB | Oleh:
PGMBG: Gunung Rinjani Berstatus Waspada Sejak 2015 Doc: ANTARA/Sugiharto Purnama
Ket. Sejumlah warga menikmati kopi dan sarapan pagi sembari berjemur dengan latar belakang Gunung Rinjani di Sembalun, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

MATARAM -- Balai Pemantauan Gunung Api dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah (PGMBG) Nusa Tenggara menyebut Gunung Rinjani di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah berstatus Level II atau Waspada sejak tahun 2015.

Kepala Balai PGMBG Nusa Tenggara Juliana Runambi mengatakan status waspada tersebut sudah berlangsung cukup lama sekitar 11 tahun.

"Kami mengimbau para pendaki beserta masyarakat yang ada di sekitar Gunung Rinjani untuk selalu menaati rekomendasi bahaya dari kami, yaitu 1,5 kilometer dari pusat kawah atau saat ini di Gunung Barujari," ujarnya dalam pernyataan di Mataram, Senin.

Gunung Rinjani merupakan salah satu gunung api yang berada dalam wilayah pemantauan PGMBG Nusa Tenggara. Gunung setinggi 3.726 meter di atas permukaan laut itu secara administratif berada di tiga kabupaten, yakni Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Utara.

Juliana meminta pendaki mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian yang telah ditetapkan oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).

Menurut dia, kepatuhan terhadap rekomendasi bahaya dan SOP pendakian menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan jiwa selama beraktivitas di kawasan Gunung Rinjani.

Gunung Rinjani merupakan kawasan yang sangat penting di Pulau Lombok lantaran menjadi salah satu daerah tujuan wisata utama yang sering dikunjungi wisatawan domestik dan mancanegara.

Berdasarkan laporan Badan Geologi, sejarah kegiatan vulkanik gunung api tersebut diketahui sejak abad ke-19 sampai sekarang. Catatan kegiatan vulkanik berupa letusan maupun peningkatan kegiatan solfatara yang berpusat di Gunung Barujari.

Sejak 1 September 2026 wisata pendakian ke kawasan Gunung Rinjani dibuka secara terbatas guna mencegah terjadinya kebakaran akibat dampak musim kemarau panjang.

Balai TNGR menyatakan layanan booking online melalui aplikasi eRinjani dihentikan sementara hingga kondisi risiko kebakaran dinyatakan aman untuk pembukaan kembali.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Megapolitan
Menteri ESDM Bahlil Terpant...
Luar Negeri
KBRI Ungkap Puluhan WNI ber...

Mendulang emas di Sungai Mahakam

44 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Mendulang emas di Sungai Ma...

Produksi ikan kering di Maumere turun

44 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Produksi ikan kering di Mau...

Pameran benda seni jaranan di Trenggalek

49 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pameran benda seni jaranan ...
Nasional
Bupati Pati nonaktif Sudewo...
Advertisement
Kepala Bapanas: Pemerintah Tak Beri Ruang Bagi Mafia Beras

Kepala Bapanas: Pemerintah Tak Beri Ruang Bagi Mafia Beras

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.