Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenkeu Akan Lanjutkan Kerja Satgas BLBI yang Telah Berakhir di 2024

📅 Selasa, 22 Sep 2026, 16:08 WIB | Oleh:
Kemenkeu Akan Lanjutkan Kerja Satgas BLBI yang Telah Berakhir di 2024 Doc: antara foto
Ket. Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melanjutkan penanganan piutang negara dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) setelah masa kerja Satuan Tugas (Satgas) BLBI berakhir pada akhir 2024.

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan tugas penagihan terhadap kewajiban para obligor dan debitur BLBI kini dilanjutkan melalui struktur permanen di Kemenkeu, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

"Satgas BLBI memang selesai di akhir tahun 2024, dan secara tata kelola pemerintahan, itu dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan," ujar Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9).

Suahasil menegaskan pemerintah tidak akan membentuk kembali Satgas BLBI. Penanganan piutang negara tetap berjalan melalui mekanisme yang berada di bawah Kemenkeu.

Ia menyebut Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di lingkungan DJKN memiliki tanggung jawab untuk melakukan penagihan terhadap seluruh piutang negara yang masih terutang.

Menurut Suahasil, kelanjutan penanganan piutang BLBI tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2024 sebagai landasan penyelesaian penagihan.

"Kita berharap kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar, dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN," imbuhnya.

Pemerintah telah melunasi seluruh utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) sebesar Rp218,3 triliun.

Suahasil mengatakan pelunasan tersebut dilakukan pada 24 Agustus 2026 dan menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI yang berasal dari penerbitan obligasi dalam penanganan krisis keuangan 1997-1998.

"Pada akhir bulan lalu, kita telah berhasil menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia," ujar Suahasil.

Menurutnya, obligasi BLBI tersebut diterbitkan pemerintah sekitar tiga dekade lalu sebagai bagian dari penanganan krisis ekonomi 1997-1998. Kewajiban tersebut kemudian secara rutin dibayarkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada BI.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Luar Negeri
Trump Klaim Russia-Ukraina ...

Kabar Menggembirakan, Jantho Telah Melahirkan Bocah ke-12

35 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kabar Menggembirakan, Janth...

Kawasan Ala Myeongdong Korea Akan Hadir di Jakarta

47 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kawasan Ala Myeongdong Kore...
Advertisement
Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

12 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.