Parah, Dua Balita Disandera karena Orang Tua Utang Arisan
📅 Sabtu, 01 Agu 2026, 21:05 WIB | Oleh: SujarMAKASSAR -- Polrestabes Makassar menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan membawa paksa seorang balita berusia dua tahun yang menurut hasil penyidikan diduga dijadikan jaminan atas persoalan utang arisan daring orang tuanya.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin di Makassar, Jumat, mengatakan ketiga tersangka berinisial SS (31), ND (32), dan SD (32) telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Ketiga pelaku ini masing-masing inisial SS usia 31 tahun, ND dan SD usia masing-masing 32 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.
Menurut penyidik, ketiga tersangka diduga membawa paksa balita tersebut karena persoalan utang arisan daring yang melibatkan ibu korban.
Korban sebelumnya dibawa dari wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kemudian dipindahkan ke Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Sebaiknya Anda baca juga:
Setelah mengetahui keberadaan para tersangka, tim Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap mereka di Pangkep dan menemukan balita tersebut dalam keadaan selamat sebelum dikembalikan kepada orang tuanya.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan mekanisme arisan daring, besaran utang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!