Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenhut Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong

📅 Jumat, 31 Jul 2026, 18:35 WIB | Oleh:
Kemenhut Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Doc: Gakkum Kehutanan

JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali membongkar praktik perdagangan ilegal satwa liar dilindungi. Melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra, seorang pria berinisial RPS (23) ditetapkan sebagai tersangka.

RPS ditangkap karena kedapatan membawa satu karung sisik trenggiling. Selain itu juga membawa 16 paruh burung rangkong di Kota Padang, Sumatra Barat.

Penangkapan dilakukan dalam operasi gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Balai KSDA Sumatra Barat, dan Polda Sumatera Barat. Selain bagian tubuh satwa dilindungi, petugas turut menyita satu unit telepon genggam dan satu sepeda motor.

“Pengungkapan kasus di Padang menjadi bagian dari strategi memutus rantai perdagangan satwa liar secara menyeluruh. Perdagangan satwa liar harus ditangani sebagai satu rantai kejahatan dari hulu hingga hilir,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangannya, Jumat (31/7)

Menurut dia, sebelumnya Ditjen Gakkum Kehutanan juga telah mengungkap penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja serta 796,34 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak.

Kasus di Padang menunjukkan pentingnya memutus mata rantai perdagangan sejak tahap perburuan dan pengumpulan sebelum masuk jaringan distribusi. Dwi menegaskan penyidik akan terus menelusuri seluruh pihak yang terlibat.

“Yakni mulai dari pemburu, pengumpul, pemasok, pengangkut, perantara hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal tersebut. Untuk itu, Kemenhut memperkuat penegakan hukum melalui patroli siber, pengembang intelijen, pemeriksaan aliran komunikasi, serta kerja sama,” ucap dia.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi bagian tubuh satwa liar dilindungi di Kota Padang. Informasi tersebut kemudian dianalisis melalui patroli siber sebelum ditindaklanjuti dengan operasi lapangan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan. Salah satunya terhadap perdagangan satwa liar dilindungi.

“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas perburuan dan perdagangan satwa dilindungi. Termasuk memperkuat pengawasan melalui Cyber Patrol dan Intelligence Centre,” ujar dia.

Saat ini RPS ditahan di Rutan Kelas IIB Anak Air, Padang. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tersangka terancam hukuman penjara minimal tiga tahun penjara hingga maksimal 15 tahun. Serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.