Pemkab Batang Perketat Konseling Permohonan Dispensesi Pernikahan Anak
📅 Selasa, 28 Jul 2026, 17:05 WIB | Oleh: SriyonoBATANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah (Jateng), memperketat konseling permohonan dispensasi pernikahan usia anak untuk mencegah adanya pernikahan dini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Batang Joko Prasetijo mengatakan selama Januari hingga Juli 2026 tercatat 206 permohonan dispensasi nikah masuk ke Pengadilan Agama (PA) setempat.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 61 pasangan merupakan anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi kawin. Mayoritas pemohon berasal dari kalangan remaja perempuan berusia 15 tahun hingga 18 tahun," katanya di Batang, Selasa (28/7).
Ia mengatakan pemerintah kini terus melakukan berbagai upaya pencegahan agar praktik pernikahan anak bisa ditekan.
Salah satu langkah yang diperkuat, kata dia, mewajibkan calon pengantin anak menjalani konseling sebelum proses persidangan dispensasi kawin.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Pengadilan agama akan merujuk kepada kami untuk dilakukan konseling. Hasil konseling tersebut nantinya kami sampaikan kepada hakim sebagai bahan pertimbangan sebelum memutuskan apakah dispensasi dikabulkan atau tidak," katanya.
Melalui konseling tersebut, pihaknya akan melakukan asesmen psikologis sekaligus memberikan edukasi mengenai kesiapan membangun rumah tangga, baik dari sisi mental, kesehatan, maupun masa depan anak.
Untuk mempermudah akses layanan, DP3AP2KB Batang juga telah menjalin kerja sama dengan PA Batang melalui nota kesepahaman. Konselor DP3AP2KB kini disiagakan langsung di kantor PA setiap Kamis.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Hal ini untuk memperpendek birokrasi dan mempermudah masyarakat terutama yang datang dari wilayah yang jauh," katanya.
Selain melalui jalur peradilan, ucap dia, pencegahan pernikahan anak dilakukan melalui edukasi di sekolah dan masyarakat.
Pihaknya menggandeng Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), sekolah, dan Kementerian Agama Batang untuk pencegahan pernikahan usia anak tersebut.
Dia menjelaskan sebagian besar pengajuan dispensasi pernikahan anak masih disebabkan hubungan remaja yang sudah terlalu jauh hingga menyebabkan kehamilan di luar nikah.
"Namun, untuk kasus yang belum memasuki kondisi tersebut, kami berupaya melakukan intervensi agar pernikahan dapat ditunda. Adapun permohonan dispensasi nikah dari anak berusia 15 tahun menjadi kelompok yang paling banyak ditolak hakim karena dianggap belum memiliki kesiapan fisik maupun mental," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!