KPK Usut Asal-Usul Uang yang Disita dari Rumah Plt Gubernur Riau
📅 Selasa, 28 Jul 2026, 17:05 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami asal-usul uang yang disita saat menggeledah rumah Plt Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto. Pendalaman dilakukan ketika Sofyan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Riau, Senin (27/7).
Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mengonfirmasi temuan uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. "Penyidik melakukan pendalaman terhadap SFH selaku Wakil Gubernur Riau berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (28/7).
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah Sofyan pada 15 Desember lalu dalam penyidikan perkara tersebut. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan dollar Singapura.
Selain Sofyan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Gubernur Riau, Rafii, anggota DPRD Riau, Siti Aisyah, serta mantan Komisaris KPID Riau Bambang Suwarno, sopir Gubernur Riau, Febri Ramdani dan Dahri Iskandar.
Namun, dari lima saksi yang dipanggil, hanya Rafii yang memenuhi panggilan penyidik. Empat saksi lainnya tidak hadir dalam pemeriksaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kepada Rafii, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. "Dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh gubernur Riau," ujar Budi.
Sementara itu, Plt Gubernur Sofyan Franyata Hariyanto mengatakan, kedatangan KPK untuk meminta data-data pelengkap dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT). "KPK datang kesini untuk meminta data-data, dan kita sebagai tuan rumah menyambut kedatangan rekan-rekan dari KPK," kata Plt Gubernu.
Sementara terkait dengan dokumen yang dibawa petugas KPK dari mobil dinasnya, Plt Gubernur menyebutkan tidak mengetahuinya. "Kalo soal dokumen saya belum tahu, tentang dokumen-dokumen itu nanti Sekda yang menandatangani, kan yang tinggal sekarang Pak Sekda," ujar Plt Gubernur.
Sebaiknya Anda baca juga:
Diketahui, KPK resmi menahan ajudan eks Gubernur Riau Abdul Wahid yaitu Marjani. Ia ditahan terkait pengembangan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau 2025.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara. "KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni saudara MJN selaku ADC atau ajudan eks Gubernur Riau,” kata Taufik dalam keterangannya, Senin (13/4).
Menurut dia, tersangka Marjani diduga turut serta dalam pemerasan bersama pihak lain, termasuk eks Gubernur Riau Abdul Wahid. Marjani disangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
KPK mengungkap dugaan pemerasan bermula dari kesepakatan pemberian fee proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Fee tersebut awalnya disepakati sebesar 2,5 persen.
Namun, kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar atas permintaan pihak yang merepresentasikan Gubernur. Permintaan tersebut dikenal dengan istilah “jatah preman”.
Bahkan disertai ancaman mutasi atau pencopotan jabatan bagi pihak yang tidak memenuhi permintaan. KPK menyebut, dalam praktiknya, pengumpulan uang dilakukan secara bertahap melalui sejumlah perantara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!