Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gakkum Kemenhut Hentikan Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Sulawesi Utara

📅 Minggu, 26 Jul 2026, 15:35 WIB | Oleh: Tim Penulis

Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat alat bukti dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan MAS sebagai operator alat berat dan SH sebagai penanggung jawab kegiatan pertambangan emas tanpa izin sebagai tersangka. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Melihat Racikan Shin Tae yong Saat Persija Jumpa Persebaya

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Melihat Racikan Shin Tae yo...

David Jonsson Ambil Alih Black Panther, Era Baru Wakanda Dimulai

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
David Jonsson Ambil Alih Bl...
Tekan Inflasi Biaya Kesehatan, Kemenkes Rombak Sistem Akreditasi Rumah Sakit dan Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat

Tekan Inflasi Biaya Kesehatan, Kemenkes Rombak Sistem Akreditasi Rumah Sakit dan Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat

26 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.