DPR RI Minta Pemerintah Jelaskan Dasar Kenaikan Harga Pertamax
📅 Kamis, 11 Jun 2026, 13:05 WIB | Oleh: SriyonoJAKARTA - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon meminta pemerintah menjelaskan dasar kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dan Pertamax Green.
Dony, sebagaimana keterangannya diterima di Jakarta, Kamis (11/6), mengatakan pihaknya meminta penjelasan mengenai dasar perhitungan yang digunakan dalam menetapkan kenaikan harga BBM nonsubsidi tersebut.
“Kita akan mengklarifikasi sebenarnya hitungannya seperti apa dan betul-betul kita akan mendukung yang pro rakyat, itu yang paling utama,” kata dia.
Legislator sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) itu mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero).
Pemanggilan dilakukan untuk memastikan keputusan kenaikan harga benar-benar didasarkan pada perhitungan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia pun menegaskan bahwa DPR akan terus mengawasi kebijakan energi yang diambil pemerintah agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.
Ia tidak menampik bahwa harga minyak dunia sedang meningkat seiring efek gejolak geopolitik belakangan ini. Dia memahami Pertamina tidak mungkin terus menahan harga BBM nonsubsidi ketika biaya pengadaan energi mengalami kenaikan.
“BBM non-PSO ini dari sekian lama sudah terikat dengan harga internasional. Jadi harga itu bagaimana kondisi minyak dunia naik turun, kita juga akan mengikuti,” tuturnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Meskipun demikian, dia menilai masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai formula dan dasar perhitungan yang digunakan dalam menentukan harga baru.
Oleh sebab itu, Komisi XII DPR berencana memanggil pihak terkait untuk memberikan klarifikasi secara terbuka. DPR ingin memperoleh penjelasan yang konkret agar masyarakat mengetahui alasan di balik kebijakan tersebut.
“Mudah-mudahan setelah pertemuan nanti kita mendapat jawaban yang konkret dari pihak terkait yaitu Kementerian ESDM dan juga Pertamina,” tuturnya.
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga mengumumkan kenaikan harga produk bahan bakar minyak jenis Pertamax dan Pertamax Green mulai 10 Juni 2026.
Menurut siaran pers perusahaan yang diterima di Jakarta, Selasa (9/6), mulai 10 Juni 2026 harga bahan bakar non-subsidi Pertamax (RON 92) naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter dan Pertamax Green 95 (RON 95) naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
"Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah," kata Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!