Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gakkum Kemenhut Hentikan Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Sulawesi Utara

📅 Minggu, 26 Jul 2026, 15:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gakkum Kemenhut Hentikan Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Sulawesi Utara Doc: Kemenhut
Ket. Operasi gabungan Kemenhut untuk menghentikan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang sedang berlangsung di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) yang sedang berlangsung di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Dirjen Gakkum Kehutanan, Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran, tetapi juga menjaga fungsi ekologis kawasan hutan dan mencegah kerusakan yang berulang.

"Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang. Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga hutan tetap lestari bagi generasi sekarang dan mendatang," katanya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (26/7).

Dwi menyampaikan upaya menjaga kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, pihaknya terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Ia menegaskan Kementerian Kehutanan menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Aparat penegak hukum akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik alat berat, pemodal, maupun pemberi perintah, sehingga seluruh rantai aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri mengatakan laporan masyarakat segera ditindaklanjuti, karena aktivitas pertambangan masih berlangsung dan menggunakan alat berat di dalam kawasan hutan.

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang segera kami verifikasi bersama aparat terkait. Saat tim tiba di lokasi, ekskavator masih beroperasi di dalam kawasan hutan, sehingga kegiatan langsung dihentikan dan para pihak yang berada di lokasi diamankan," ujarnya.

Ali menyebut penyidik telah menetapkan operator alat berat dan penanggung jawab kegiatan sebagai tersangka. Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri pemilik alat, pemodal, pemberi perintah, dan pihak lain yang diduga terlibat.

Diketahui, petugas mengamankan satu unit ekskavator yang digunakan untuk kegiatan pertambangan serta lima orang yang berada di lokasi dalam sebuah operasi gabungan. Berdasarkan hasil penyidikan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di dalam kawasan hutan.

Setelah dilakukan verifikasi, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Brigade Mobil (Brimob), dan Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Bolaang Mongondow Selatan melaksanakan operasi gabungan di lokasi.

Saat tim tiba, aktivitas pertambangan masih berlangsung. Sebuah ekskavator terlihat sedang mengeruk material di dalam kawasan hutan, sementara sejumlah pekerja berada di sekitar lokasi.

Petugas kemudian menghentikan seluruh kegiatan dan mengamankan lima orang, yaitu MAS yang mengoperasikan ekskavator, APM sebagai helper, SH selaku penanggung jawab kegiatan, RL yang melakukan pengawasan, serta NM yang menyiapkan logistik pekerja.

Satu unit ekskavator yang digunakan sebagai sarana melakukan pertambangan turut diamankan sebagai barang bukti dan dikeluarkan dari kawasan hutan untuk kepentingan penyidikan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Melihat Racikan Shin Tae yong Saat Persija Jumpa Persebaya

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Melihat Racikan Shin Tae yo...

David Jonsson Ambil Alih Black Panther, Era Baru Wakanda Dimulai

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
David Jonsson Ambil Alih Bl...
Tekan Inflasi Biaya Kesehatan, Kemenkes Rombak Sistem Akreditasi Rumah Sakit dan Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat

Tekan Inflasi Biaya Kesehatan, Kemenkes Rombak Sistem Akreditasi Rumah Sakit dan Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat

26 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.