Anak-anak yang Dilayani dengan Baik Bisa Jadi Tolok Ukur Sukses Layanan Publik
📅 Jumat, 24 Jul 2026, 12:38 WIB | Oleh: Aloysius WidiyatmakaHal tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa persoalan SPMB/PPDB tidak hanya berkaitan dengan persaingan akademik, tetapi juga menyangkut kepatuhan penyelenggara pendidikan terhadap prosedur dan regulasi pelayanan publik yang berlaku.
Selain itu, dirinya menuturkan pengaduan terkait SPMB/PPDB juga memiliki keterkaitan dengan tingginya angka pengaduan pungutan liar di lingkungan sekolah.
Dikatakan bahwa orang tua siswa banyak mengeluhkan pembebanan uang komite, kewajiban pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), uang pembangunan gedung, serta iuran sekolah yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Praktik tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat penyelenggara layanan pendidikan yang belum menjunjung prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ujar Nuzran.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sepanjang 2024–2026 Ombudsman RI juga menerima 220 laporan pengaduan terkait pengelolaan dan penyaluran bantuan beasiswa pendidikan anak.
Ia menjelaskan tren pengaduan beasiswa mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2026. Jumlah laporan tercatat sebanyak 30 laporan pada tahun 2024 dan 38 laporan pada tahun 2025, kemudian melonjak tajam menjadi 152 laporan pada tahun 2026.
Pengaduan yang disampaikan masyarakat, sambung dia, antara lain berkaitan dengan keterlambatan pencairan dana beasiswa, ketidakjelasan mekanisme dan kriteria seleksi, perubahan persyaratan secara tiba-tiba, ketiadaan informasi yang memadai kepada peserta didik, hingga dugaan penyalahgunaan dana beasiswa oleh pihak perguruan tinggi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dirinya menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan tata kelola penyaluran bantuan pendidikan yang transparan, tepat sasaran, dan berorientasi pada pemenuhan hak peserta didik.
Selain menerima laporan masyarakat, Ombudsman RI juga telah melakukan pengawasan secara proaktif melalui Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) dan Kajian Sistemik terhadap sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak.
Pada tahun 2022, ORI merespons maraknya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak dengan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).
"Ombudsman mengingatkan perlindungan kesehatan anak harus didukung oleh tata kelola pelayanan publik yang responsif dan akuntabel," katanya menegaskan.
Pada sektor pendidikan tinggi, di tahun 2024 Ombudsman RI menemukan adanya kelalaian dalam implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi terkait pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Dia mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hingga tahun 2024 masih terdapat 35 persen Perguruan Tinggi Swasta yang belum membentuk Satgas PPKS.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!