Anak-anak yang Dilayani dengan Baik Bisa Jadi Tolok Ukur Sukses Layanan Publik
📅 Jumat, 24 Jul 2026, 12:38 WIB | Oleh: Aloysius WidiyatmakaTak hanya itu, lanjutnya, ditemukan pula berbagai kendala dalam pelaksanaan tugas Satgas, mulai dari ketidaksesuaian struktur organisasi, keterbatasan anggaran dan sarana pendukung, hingga belum optimalnya perlindungan keamanan dan hukum bagi personel Satgas.
Ia berpendapat pengawasan tersebut secara khusus melindungi hak mahasiswa dan warga kampus berusia di bawah 18 tahun dari tindakan kekerasan seksual.
Melalui IAPS tahun 2025, Ombudsman RI juga menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam penetapan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah.
Temuan Ombudsman RI menunjukkan adanya ketidaksesuaian data penerima bantuan serta belum optimalnya tata kelola administrasi yang menyebabkan sekitar 715 ribu penerima PIP pada tahun 2024 tidak melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu yang ditentukan sehingga dana bantuan dikembalikan ke kas negara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menambahkan, penyaluran bantuan melalui jalur usulan pemangku kepentingan ditemukan belum sepenuhnya tepat sasaran. Temuan tersebut menunjukkan pentingnya penguatan tata kelola bantuan pendidikan agar hak anak untuk memperoleh akses pendidikan dapat terpenuhi secara efektif.
Sementara itu, di tahun 2022 melalui Kajian Sistemik terhadap layanan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas mental, kata Nuzran menunjukkan masih terdapat ketimpangan rasio pekerja sosial, keterbatasan kompetensi sumber daya manusia, serta minimnya sarana pendukung layanan rehabilitasi sosial bagi anak.
Padahal, dirinya menyampaikan anak merupakan salah satu sasaran utama layanan rehabilitasi sosial yang wajib memperoleh pelayanan publik yang layak dan berkualitas.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada Kajian Sistemik tahun 2025, Ombudsman RI juga mengidentifikasi potensi malaadministrasi dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Temuan tersebut meliputi belum kuatnya landasan hukum program, keterbatasan sarana dan prasarana, serta lemahnya pengawasan internal yang berpotensi memengaruhi pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Dalam proses rekrutmen peserta didik, ORI juga menemukan adanya calon siswa yang lolos seleksi di luar kriteria yang telah ditetapkan.
Ombudsman menegaskan pelayanan publik yang berkualitas, aman, dan inklusif merupakan hak setiap anak Indonesia. Oleh karena itu, Ombudsman RI akan terus mengawal dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar terbebas dari praktik malaadministrasi yang dapat menghambat pemenuhan hak-hak anak.
"Ombudsman RI juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan pelayanan publik dengan menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyimpangan yang berdampak pada pelayanan bagi anak Indonesia," ungkap Nuzran.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!