Paramount dan 12 Negara Bagian AS Capai Kesepakatan, Jalan Mulus Akusisi Warner Bros?
📅 Selasa, 22 Sep 2026, 14:10 WIB | Oleh: Lili LestariCHICAGO — Dua belas negara bagian Amerika Serikat dan para penulis Hollywood yang menentang akuisisi Warner Bros. Discovery oleh Paramount, sepakat untuk menyelesaikan gugatan mereka pada hari Senin (21/9).
Kesepakatan ini secara efektif membuka jalan bagi mega merger senilai $81 miliar tersebut untuk mencapai tahap akhir, dengan beberapa komitmen baru dari perusahaan.
Menurut laporan Associated Press, kesepakatan besar ini tetap akan mengubah Hollywood secara drastis — menyatukan dua dari lima studio besar yang tersisa, jaringan TV utama seperti CBS dan CNN, serta platform streaming HBO Max dan Paramount+, juga perpustakaan film berusia puluhan tahun dengan judul-judul mulai dari "Harry Potter" hingga "Top Gun."
Namun di antara poin-poin kesepakatan yang diumumkan pada hari Senin oleh Jaksa Agung California Rob Bonta — yang memimpin kasus negara bagian tersebut — Paramount berjanji akan meningkatkan produksi film di AS, mengalokasikan jutaan dolar ke dana yang bertujuan untuk mendukung pekerja yang terkena dampak merger, dan menetapkan pengawasan terhadap independensi editorial operasi berita perusahaan.
Kesepakatan terjadi tepat sebelum perusahaan tersebut mulai dikenakan biaya harian sebesar $7 juta pada tanggal 1 Oktober, yang dianggap sebagai tonggak penting dalam kasus ini. Bloomberg adalah media pertama yang melaporkan berita ini, diikuti Wall Street Journal. Media hiburan Variety juga telah mendapat konfirmasi dari seorang sumber bahwa kesepakatan telah tercapai.
Merger tersebut ditangguhkan menunggu hasil gugatan antimonopoli negara bagian, dimana persidangan dijadwalkan tanggal 2 Maret 2027.
Rincian kesepakatan tersebut belum diumumkan kepada publik. Pengumuman resmi diperkirakan akan disampaikan pada Senin sore waktu setempat. Kedua pihak menghabiskan akhir pekan dalam diskusi tegang mengenai komitmen Paramount untuk tetap berada di California dan mengenai jaminan untuk tingkat produksinya.
Diskusi tersebut juga berfokus pada pengawasan editorial CBS News dan CNN, yang merupakan perhatian utama bagi jaksa agung Pantai Timur. Sumber mengatakan penyelesaian tersebut tidak mengharuskan Paramount melakukan divestasi besar-besaran.
Jaksa Agung Oregon, Dan Rayfield, menyebut penyelesaian tersebut sebagai "kemenangan bagi pekerja dan konsumen Oregon."
“Kami mengambil langkah menentang penggabungan ini untuk membatasi kenaikan biaya bagi keluarga pekerja, untuk menjaga persaingan, dan untuk melindungi industri produksi film Oregon,” kata Jaksa Agung Rayfield. “Perjanjian hari ini mempertahankan persaingan yang sehat, memastikan produksi akan terus berlanjut, dan menjamin independensi jurnalistik.”
Jaksa Agung Washington, Nick Brown, juga berbicara tentang penyelesaian tersebut, dan mengatakan bahwa konsumen di Washington akan dirugikan dalam proses penggabungan tersebut.
“Sementara regulator federal mengabaikan dampak nyata terhadap konsumen dan buruh yang ditimbulkan oleh mega-merger ini, negara-negara bagian bersatu dan mengamankan konsesi signifikan dari raksasa media ini,” kata Brown. “Tidak ada perusahaan yang memiliki izin bebas untuk membebani publik dengan praktik anti-persaingan dan kami akan terus meminta pertanggungjawaban mereka.”
CEO Paramount, David Ellison, menyambut baik penyelesaian tersebut, yang menurutnya menandai "izin penuh untuk penggabungan ini." Ia menambahkan bahwa "menyatukan Paramount dan Warner Bros. Discovery akan membangun Hollywood yang lebih kuat, menciptakan peluang yang lebih luas bagi karyawan kami dan hiburan yang lebih hebat lagi bagi penonton di seluruh dunia."
Sebelumnya, koalisi 12 negara bagian — termasuk negara bagian industri hiburan terkemuka seperti California dan New York — menggugat akan memblokir penggabungan tersebut pada bulan Juli, dengan alasan kombinasi Paramount-Warner akan "menghilangkan persaingan" dan menyebabkan berkurangnya pilihan bagi konsumen, khususnya penonton bioskop dan pelanggan TV kabel di seluruh AS.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!