Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Sebut RUU Perampasan Aset Jadi Revolusi Hukum Pemberantasan Korupsi

📅 Rabu, 22 Jul 2026, 07:10 WIB | Oleh:
KPK Sebut RUU Perampasan Aset Jadi Revolusi Hukum Pemberantasan Korupsi Doc: ANTARA/Laily Rahmawaty
Ket. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Waluyo menjadi narasumber dalam sosialisasi pengendalian gratifikasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Selasa (21/7).

JAKARTA - Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Waluyo mengemukakan Undang-Undang Perampasan Aset yang saat ini masih dibahas DPR menjadi salah satu instrumen yang dapat mempercepat upaya pemberantasan korupsi.

"Minimal, kalau itu (RUU Perampasan Aset) bisa ditetapkan, itu insyaallah akan lebih mempercepat upaya pemberantasan korupsi dengan lebih baik," kata Arif dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Selasa.

Menurutnya, regulasi perampasan aset akan menjadi revolusi hukum bagi Indonesia dalam pemberantasan korupsi yang lebih baik. Hal ini berkaca dari kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Salah satu instrumen yang digunakan KPK dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi adalah Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Namun, LHKPN itu juga tidak dilaporkan secara transparan oleh pelapor.

Di beberapa kasus, penyidik menelusuri LHKPN tersebut benar dilaporkan dan akurat sesuai dengan harta yang dimiliki atau tidak. Ada juga pejabat yang sekedar melapor tanpa memperbarui LHKPN, sementara jumlah hartanya sudah bertambah.

"Yang sebenarnya, ketika dia nambah jumlah asetnya ya nambah. Jangan nanti di situ enggak lapor," ujarnya.

Arif mendorong RUU Perampasan Aset yang masih dibahas DPR bisa segera disahkan.

"Kami selalu mendorong ke situ. Karena tools-nya (alat) itu di situ. Coba kalau sekarang benar-benar kayak LHKPN saja seperti itu. Ada yang laporan 2024 sama dengan laporan 2025," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, peneliti dari Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dilanjutkan Komisi III DPR dan pemerintah.

Pembahasan itu dinilai ideal karena momentumnya bertepatan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Komisi III DPR RI direncanakan melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset, meskipun akan segera memasuki masa reses.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga telah mempersilakan Komisi III tetap menggelar pembahasan selama masa reses.

RUU Perampasan Aset diharapkan bisa menjadi instrumen efektif untuk menindak koruptor, namun tidak mengabaikan prinsip praduga tak bersalah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Ekonomi
Kapal Tanker Pertamina Bant...
Megapolitan
Perum Bulog Percepat Penyal...
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.