Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Sebut RUU Perampasan Aset Jadi Revolusi Hukum Pemberantasan Korupsi

📅 Rabu, 22 Jul 2026, 07:10 WIB | Oleh:
KPK Sebut RUU Perampasan Aset Jadi Revolusi Hukum Pemberantasan Korupsi Doc: ANTARA/Laily Rahmawaty
Ket. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Waluyo menjadi narasumber dalam sosialisasi pengendalian gratifikasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Selasa (21/7).

JAKARTA - Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Waluyo mengemukakan Undang-Undang Perampasan Aset yang saat ini masih dibahas DPR menjadi salah satu instrumen yang dapat mempercepat upaya pemberantasan korupsi.

"Minimal, kalau itu (RUU Perampasan Aset) bisa ditetapkan, itu insyaallah akan lebih mempercepat upaya pemberantasan korupsi dengan lebih baik," kata Arif dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Selasa.

Menurutnya, regulasi perampasan aset akan menjadi revolusi hukum bagi Indonesia dalam pemberantasan korupsi yang lebih baik. Hal ini berkaca dari kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Salah satu instrumen yang digunakan KPK dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi adalah Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Namun, LHKPN itu juga tidak dilaporkan secara transparan oleh pelapor.

Di beberapa kasus, penyidik menelusuri LHKPN tersebut benar dilaporkan dan akurat sesuai dengan harta yang dimiliki atau tidak. Ada juga pejabat yang sekedar melapor tanpa memperbarui LHKPN, sementara jumlah hartanya sudah bertambah.

"Yang sebenarnya, ketika dia nambah jumlah asetnya ya nambah. Jangan nanti di situ enggak lapor," ujarnya.

Arif mendorong RUU Perampasan Aset yang masih dibahas DPR bisa segera disahkan.

"Kami selalu mendorong ke situ. Karena tools-nya (alat) itu di situ. Coba kalau sekarang benar-benar kayak LHKPN saja seperti itu. Ada yang laporan 2024 sama dengan laporan 2025," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, peneliti dari Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dilanjutkan Komisi III DPR dan pemerintah.

Pembahasan itu dinilai ideal karena momentumnya bertepatan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Komisi III DPR RI direncanakan melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset, meskipun akan segera memasuki masa reses.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga telah mempersilakan Komisi III tetap menggelar pembahasan selama masa reses.

RUU Perampasan Aset diharapkan bisa menjadi instrumen efektif untuk menindak koruptor, namun tidak mengabaikan prinsip praduga tak bersalah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Merugi, Pemkab Kudus Serahkan Pengelolaan Taman Krida Wisata ke Swasta
    Preview komentar:
    Pemberian masa tenggang atau grace period selama tiga ...
  • Berpotensi Melemah Terbatas, 13 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai pergerakan Rupiah hari ...
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
Rona
DC Peti Eskan Serial Amanda...
Daerah
Kebakaran di Gunung Bromo D...
Daerah
Mewaspadai Risiko ISPA Sela...
Luar Negeri
PBB Desak Perundingan Darur...
Pos Indonesia Disebut Gagal Bayar Sukuk dan Minta Restrukturisasi

Pos Indonesia Disebut Gagal Bayar Sukuk dan Minta Restrukturisasi

13 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.