Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

LPS Matangkan 3 Skenario Aktivasi Program Penjaminan Polis, Ditarget Mulai April 2027

📅 Selasa, 21 Jul 2026, 23:59 WIB | Oleh: Tim Redaksi
LPS Matangkan 3 Skenario Aktivasi Program Penjaminan Polis, Ditarget Mulai April 2027 Doc: Istimewa.
Ket. Dari kiri: Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS Hermawan S. Wibowo, Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS Suwandi, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D Purba dan Dosen Magister Terapan Ekonomi Pembangunan Unika Atma Jaya Jakarta, YB Suhartoko dalam Temu Media.

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempercepat persiapan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP). Sejumlah infrastruktur mulai dari desain program, regulasi, sistem teknologi informasi, hingga penguatan data terus disempurnakan secara bertahap dan kolaboratif.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang PPP, Ferdinan D. Purba, mengatakan LPS telah menyiapkan 3 skenario waktu aktivasi PPP pasca pengesahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"LPS menyiapkan tiga skenario aktivasi Program Penjaminan Polis. Pertama, skenario optimistic, program dapat diaktifkan pada April 2027. Kedua, skenario moderate, yaitu aktivasi pada Juli 2027. Kedua skenario ini dengan asumsi PP tentang PPP ditetapkan paling lambat September 2026. Ketiga, skenario as planned, yakni paling lambat Januari 2028 sesuai amanat UU P2SK," ujar Ferdinan dalam Temu Media bersama insan media asuransi di Jakarta, Minggu (19/7).

Dalam desain awal, LPS mengusulkan setiap nasabah asuransi akan mendapat jaminan atas uang pertanggungan sebesar Rp500 juta - Rp700 juta.

Cakupan penjaminan meliputi seluruh lini usaha asuransi, kecuali reasuransi, unsur investasi pada Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), asuransi kredit, dan suretyship. PPP juga akan menjamin unsur proteksi, termasuk manfaat tabungan pada produk yang memenuhi ketentuan.

Kepesertaan PPP bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada saat awal kepesertaan.

Untuk membiayai program ini, industri asuransi diwajibkan membayar iuran. Hal ini memunculkan kekhawatiran adanya potensi pergeseran beban ke nasabah melalui kenaikan premi.

Jadi Perhatian

Menanggapi hal itu, Dosen Magister Terapan Ekonomi Pembangunan Unika Atma Jaya Jakarta, YB. Suhartoko, menilai potensi pergeseran beban iuran ke nasabah memang relatif kecil.

"Adanya penjamin polis tidak akan banyak mengubah harga polis. Akan tetapi persoalan yang harus dicermati, jika perusahaan asuransi dengan dalih menggeser beban ini, bisa saja premi asuransi akan naik. Apalagi data yang ada di industri asuransi sangat asimetris," ujar Suhartoko.

Ia menegaskan, sekecil apapun beban yang ditanggung nasabah harus tetap menjadi perhatian. Menurutnya, meski kapasitas industri asuransi masih jauh di bawah perbankan, permasalahan di sektor ini tetap memiliki risiko terhadap stabilitas sistem keuangan.

Karena itu, Suhartoko mendorong adanya sosialisasi masif kepada masyarakat terkait tujuan dan manfaat PPP. "Langkah ini seperti yang pernah dilakukan industri perbankan dalam memberikan edukasi mengenai tujuan penjaminan," katanya.

Kolaborasi Diperkuat

Sebagai bagian dari persiapan, LPS mengaku pengembangan sistem TI pendukung kepesertaan kini telah memasuki tahap akhir.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Warung Pangan Diperkuat unt...
ASEAN

Persaingan di LTS Bayangi Pertemuan Asean

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Persaingan di LTS Bayangi P...
Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

Menpar: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Gastronomi Dunia

21 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.