Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara sebagai Tersangka Tunggal Kasus Dugaan Pemerasan

📅 Selasa, 22 Sep 2026, 17:58 WIB | Oleh:
KPK Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara sebagai Tersangka Tunggal Kasus Dugaan Pemerasan Doc: antara foto
Ket. Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.

“KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu saudara SJL (Sirajudin Lasena) selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9).

Taufik menjelaskan KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka setelah menemukan kecukupan alat bukti seusai melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Sementara itu, dia mengatakan KPK menduga Sirajudin telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Oleh sebab itu, kata dia, KPK menahan Sirajudin untuk 20 hari pertama atau sejak 22 September sampai dengan 11 Oktober 2026.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.

Sebelumnya, KPK pada 21 September 2026 mengonfirmasi menangkap Sirajudin dan 13 orang lainnya dalam OTT ke-21 sepanjang 2026.

KPK mengatakan Sirajudin ditangkap bersama empat orang lainnya di Jakarta. Sementara delapan orang lainnya ditangkap di Sulawesi Utara, sedangkan seorang lainnya di Gorontalo.

KPK kemudian membawa lima orang di Jakarta dan seorang di Manado, Sulawesi Utara, untuk diperiksa secara intensif.

KPK juga menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah dari OTT tersebut yang diamankan dari pihak-pihak terkait di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.

Pada 22 September 2026, Sirajudin muncul di hadapan publik dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan meminta maaf kepada warganya.

"Permintaan maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” kata Sirajudin saat berjalan menuju mobil tahanan dari dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar

BMKG: El Nino Sangat Kuat Sedang Terjadi

33 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
BMKG: El Nino Sangat Kuat S...
Daerah
Kementerian PU Laksanakan O...

AMI Awards 2026 Umumkan 67 Kategori Nominasi

48 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
AMI Awards 2026 Umumkan 67 ...
Advertisement
BMKG: El Nino Sangat Kuat Sedang Terjadi

BMKG: El Nino Sangat Kuat Sedang Terjadi

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.