Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bakom RI: Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum Karhutla di Indonesia

📅 Selasa, 22 Sep 2026, 17:50 WIB | Oleh:
Bakom RI: Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum Karhutla di Indonesia Doc: Tangkapan Layar Youtube
Ket. Tenaga Ahli Bakom RI, Dr Muhammad

JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia akan memperkuat tindakan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di berbagai wilayah. Kebijakan tegas ini menyasar entitas perorangan maupun korporasi yang terbukti memicu kebakaran hutan secara sengaja.

Data kepolisian menunjukkan sebanyak 39 perusahaan telah disegel dan 112 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus Karhutla di 10 provinsi. Langkah represif ini diambil menyusul terbitnya Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penanganan Karhutla.

Tenaga Ahli Bakom RI, Dr Muhammad Hidayat, menegaskan bahwa aktivitas manusia merupakan pemicu utama kebakaran hutan di lahan gambut. Meskipun fenomena iklim El Nino memperparah kekeringan, faktor kelalaian manusia tetap menjadi penyebab dominan.

"Presiden telah menginstruksikan penegakan hukum yang sangat tegas terhadap perorangan maupun korporasi yang membakar lahan," kata Muhammad Hidayat, Selasa (22/9).

Ia menjelaskan bahwa pemadaman di lahan gambut memerlukan strategi khusus karena struktur bawah tanah masih menyimpan bara api. Penggunaan teknologi pompa serta alat nozzle injeksi tanah terus dimaksimalkan oleh Satgas Karhutla.

Pemerintah telah mengerahkan puluhan ribu personel gabungan serta puluhan helikopter pemadam untuk mengendalikan titik api di Kalimantan dan Sumatra. Sinergi antara Satgas Darat dan Satgas Udara terbukti berhasil menurunkan jumlah titik panas (hotspot) secara signifikan.

Selain tindakan hukum, pemerintah memberikan edukasi serta pemberdayaan ekonomi kepada masyarakat lokal. Upaya pencegahan ini bertujuan agar pembukaan lahan tanpa bakar menjadi kesadaran bersama.

"Kebakaran hutan bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut ketegasan hukum dan tata kelola yang harus ditegakkan secara penuh," ujar Muhammad Hidayat.

Pengawasan terhadap korporasi pemegang konsesi hutan akan terus ditingkatkan oleh kementerian teknis dan pemerintah daerah. Penindakan hukum yang konsisten diharapkan memberikan efek jera bagi para pelanggar.

Melalui kombinasi penegakan hukum dan teknologi pemadaman modern, pemerintah optimistis ancaman kabut asap dapat diatasi. Perlindungan kualitas udara dan kesehatan masyarakat menjadi target utama dalam penanganan Karhutla nasional. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Nasional
Seniman Prancis Gelar Pelat...
Luar Negeri
Ribuan Orang Berunjuk Rasa ...
Luar Negeri
Korut Luncurkan Sejumlah Mi...
Advertisement
Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

12 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.