Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bakom RI: Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum Karhutla di Indonesia

📅 Selasa, 22 Sep 2026, 17:50 WIB | Oleh:
Bakom RI: Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum Karhutla di Indonesia Doc: Tangkapan Layar Youtube
Ket. Tenaga Ahli Bakom RI, Dr Muhammad

JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia akan memperkuat tindakan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di berbagai wilayah. Kebijakan tegas ini menyasar entitas perorangan maupun korporasi yang terbukti memicu kebakaran hutan secara sengaja.

Data kepolisian menunjukkan sebanyak 39 perusahaan telah disegel dan 112 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus Karhutla di 10 provinsi. Langkah represif ini diambil menyusul terbitnya Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penanganan Karhutla.

Tenaga Ahli Bakom RI, Dr Muhammad Hidayat, menegaskan bahwa aktivitas manusia merupakan pemicu utama kebakaran hutan di lahan gambut. Meskipun fenomena iklim El Nino memperparah kekeringan, faktor kelalaian manusia tetap menjadi penyebab dominan.

"Presiden telah menginstruksikan penegakan hukum yang sangat tegas terhadap perorangan maupun korporasi yang membakar lahan," kata Muhammad Hidayat, Selasa (22/9).

Ia menjelaskan bahwa pemadaman di lahan gambut memerlukan strategi khusus karena struktur bawah tanah masih menyimpan bara api. Penggunaan teknologi pompa serta alat nozzle injeksi tanah terus dimaksimalkan oleh Satgas Karhutla.

Pemerintah telah mengerahkan puluhan ribu personel gabungan serta puluhan helikopter pemadam untuk mengendalikan titik api di Kalimantan dan Sumatra. Sinergi antara Satgas Darat dan Satgas Udara terbukti berhasil menurunkan jumlah titik panas (hotspot) secara signifikan.

Selain tindakan hukum, pemerintah memberikan edukasi serta pemberdayaan ekonomi kepada masyarakat lokal. Upaya pencegahan ini bertujuan agar pembukaan lahan tanpa bakar menjadi kesadaran bersama.

"Kebakaran hutan bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut ketegasan hukum dan tata kelola yang harus ditegakkan secara penuh," ujar Muhammad Hidayat.

Pengawasan terhadap korporasi pemegang konsesi hutan akan terus ditingkatkan oleh kementerian teknis dan pemerintah daerah. Penindakan hukum yang konsisten diharapkan memberikan efek jera bagi para pelanggar.

Melalui kombinasi penegakan hukum dan teknologi pemadaman modern, pemerintah optimistis ancaman kabut asap dapat diatasi. Perlindungan kualitas udara dan kesehatan masyarakat menjadi target utama dalam penanganan Karhutla nasional. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar

BMKG: El Nino Sangat Kuat Sedang Terjadi

25 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
BMKG: El Nino Sangat Kuat S...
Daerah
Kementerian PU Laksanakan O...

AMI Awards 2026 Umumkan 67 Kategori Nominasi

40 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
AMI Awards 2026 Umumkan 67 ...
Nasional
BMKG Peringatkan Potensi Ge...
Advertisement
BMKG: El Nino Sangat Kuat Sedang Terjadi

BMKG: El Nino Sangat Kuat Sedang Terjadi

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.