Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bea Cukai Sulbagsel Sita 83,98 Juta Batang Rokok

📅 Jumat, 17 Jul 2026, 18:46 WIB | Oleh:
Bea Cukai Sulbagsel Sita 83,98 Juta Batang Rokok Doc: ANTARA/ HO-Beacukai Sulbagsel
Ket. Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Martha Octavia di Makassar, Sulawesi Selatan.

MAKASSAR -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) mencatat sebanyak 83,98 juta batang rokok ilegal telah disita pada semester pertama 2026 atau melampaui total penindakan selama tahun 2025 yang mencapai sekitar 44,9 juta batang. 

"Capaian tersebut merupakan hasil penguatan pengawasan serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara," kata 
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Martha Octavia di Makassar, Jumat.

Dia mengatakan setiap batang rokok ilegal yang beredar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor cukai.

Semester I 2026, Bea Cukai Sulbagsel mengamankan lebih dari 83,98 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp129,341 miliar dan potensi kerugian negara Rp83,943 miliar.

Menurut Martha, angka ini meningkat signifikan bahkan melebihi hasil penindakan satu tahun di 2025 sekitar 50 juta batang.

Penindakan itu dilakukan melalui operasi intelijen, patroli, dan pemeriksaan di berbagai jalur distribusi yang menjadi titik rawan peredaran rokok tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan. 

"Langkah tersebut bertujuan menekan praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat," ujarnya.

Lebih jauh dijelaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat karena produk yang beredar tidak melalui mekanisme pengawasan sebagaimana mestinya. 

Karena itu, lanjut dia, pengawasan akan terus diperketat hingga ke jalur distribusi dan tingkat pengecer. Selain mengandalkan penindakan, Bea Cukai Sulbagsel juga terus mengedepankan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

"Tujuannya agar mereka memahami ketentuan di bidang cukai serta tidak terlibat dalam produksi maupun distribusi rokok ilegal. Termasuk partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran barang kena cukai ilegal," kata Martha.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.