Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pakar Hukum Ungkap KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum Penetapan Tersangka

📅 Kamis, 16 Jul 2026, 17:58 WIB | Oleh:
Pakar Hukum Ungkap KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum Penetapan Tersangka Doc: Pexel

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mempertegas penetapan tersangka melalui dua alat bukti. Ketentuan tersebut dinilai memperkuat kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.

Menurut dia, KUHAP baru merupakan pembaruan sistem hukum pidana nasional melalui proses harmonisasi berbagai ketentuan. Penyusunannya juga mempertimbangkan perkembangan hukum, termasuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Lahirnya KUHAP baru merupakan paradigma pembaruan hukum yang telah melalui proses harmonisasi. Aturan itu juga mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian perkembangan hukum acara pidana," ujar dia, Selasa (14/7) lalu.

Salah satu putusan yang menjadi perhatian ialah Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan tersebut mengatur perlunya pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Akan tetapi, ketentuan itu berlaku pada rezim KUHAP lama. Berlakunya KUHAP baru menghadirkan paradigma sekaligus pengaturan yang berbeda.

"Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 harus dipahami sesuai keberlakuan KUHAP saat itu. KUHAP baru menghadirkan paradigma penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti," kata dia.

KUHAP baru juga mengatur mekanisme penetapan tersangka secara lebih tegas. Pengaturan tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1).

Dalam aturan tersebut, penyidik dapat menetapkan tersangka setelah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah. Ketentuan itu menjadi dasar utama dalam proses penetapan tersangka.

"KUHAP baru menegaskan penetapan tersangka didasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Ketentuan tersebut menjamin kepastian hukum sekaligus memperkuat profesionalitas aparat penegak hukum," ucap dia.

Selain itu, KUHAP baru mengubah praktik yang berkembang berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tidak lagi menjadi syarat mutlak.

Penetapan tersangka dapat dilakukan apabila penyidik memenuhi standar pembuktian sesuai KUHAP baru. Dasarnya ialah terpenuhinya sedikitnya dua alat bukti yang sah.

"Sepanjang penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP baru. Penetapan tersangka dapat dilakukan tanpa memeriksa calon tersangka sebagai saksi," kata dia.

Di sisi lain, Rullyandi menilai perubahan KUHAP menjaga keseimbangan perlindungan hak warga negara. Aturan tersebut juga mendukung penegakan hukum yang efektif dan profesional.

"KUHAP baru tetap menjunjung tinggi due process of law. Aturan itu memberi ruang bagi aparat bertindak profesional berdasarkan alat bukti yang sah," ujar dia. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pemprov Kaltara Dorong UMKM Dilibatkan dan Masuk Kawasan Industri
    Preview komentar:
    Langkah strategis Pemprov Kaltara memfasilitasi UMKM lokal untuk ...
  • Bongkar! Beras Fortifikasi Palsu Dijual Rp42.000, Harga Dinaikkan 300 Persen
    Preview komentar:
  • Produksi Motor dan Mobil Listrik Nasional, RI Akan Dapat Keuntungan Berlapis!
    Preview komentar:
    Mendorong lokalisasi komponen inti kendaraan listrik merupakan langkah ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile

Daerah-daerah Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Daerah-daerah Siaga Kebakar...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp67.350/...
Megapolitan
Harga Kakao Kering di Lebak...
Daerah
Hingga Agustus, Samsat Palu...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Indonesia Siaga! 3 Gunung Api Aktif Mendadak Meletus Beruntun dalam Semalam!

Indonesia Siaga! 3 Gunung Api Aktif Mendadak Meletus Beruntun dalam Semalam!

19 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.