Birokrasi Jadi Penghambat? Pemerintah Siapkan Deregulasi untuk Percepat PSEL
📅 Kamis, 16 Jul 2026, 16:15 WIB | Oleh: Tim PenulisDalam skema baru, pemerintah mengarahkan proses pemilihan mitra dan pengembangan investasi melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), sedangkan PT PLN (Persero) bertindak sebagai pembeli listrik yang dihasilkan fasilitas PSEL.
Zulhas mengatakan pemerintah memprioritaskan penyelesaian persoalan sampah di kawasan perkotaan dengan kondisi darurat pada 2027–2028.
“Yang darurat 2027, 2028 harus sudah selesai. Lainnya 2029,” ungkap dia.
Ia menambahkan proyek PSEL diarahkan untuk klaster perkotaan dengan timbulan sampah setidaknya 1.000 ton per hari agar memenuhi skala keekonomian.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah telah mengidentifikasi 24 klaster PSEL yang dapat mencakup dua hingga tiga kabupaten atau kota dalam satu kawasan pelayanan.
Menurut Zulhas, percepatan pembangunan proyek tersebut perlu dibarengi kesiapan pemerintah daerah dalam memastikan pengumpulan, pengangkutan, dan ketersediaan sampah secara berkelanjutan.
Pemerintah menargetkan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi di kawasan prioritas dapat diselesaikan secara bertahap hingga awal 2028.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!