Insentif Jumbo! PFII Diusulkan Nikmati Pajak Nol Persen Selama 50 Tahun
📅 Rabu, 15 Jul 2026, 20:20 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Insentif pajak merupakan instrumen fiskal yang dapat mendorong investasi, meningkatkan daya saing usaha, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi apabila diberikan secara tepat sasaran.
Namun, efektivitasnya bergantung pada desain kebijakan, ketepatan penerima manfaat, serta evaluasi berkala agar potensi kehilangan penerimaan negara sebanding dengan dampak ekonomi yang dihasilkan, seperti peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan ekspansi usaha.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa pemerintah mengusulkan pemberian insentif pajak sebesar 0 persen kepada pelaku usaha di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang dapat berlaku hingga 50 tahun.
Ia mengatakan, insentif kepada pelaku usaha tersebut berupa insentif Pajak Penghasilan (PPh).
“Pajak sebesar 0 persen, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun. Kalau pendapat saya pribadi, seharusnya itu (insentif) melekat selama PFII ada. Tapi pemerintah menginginkannya 50 tahun. Namun, 50 tahun itu oke, karena kita melihat perkembangan 50 tahun ke depan akan seperti apa,” kata Misbakhun dalam acara Investment Forum 2026 di BEI, Jakarta, Rabu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Misbakhun, kebijakan tersebut diharapkan dapat menarik kembali investor Indonesia yang selama ini menempatkan special purpose vehicle (SPV) di berbagai yurisdiksi luar negeri. Kawasan PFII juga diharapkan menjadi kawasan enclave yang memiliki daya tarik tersendiri bagi investor.
Ia mencontohkan pusat keuangan di negara lain yang lebih banyak menawarkan investasi pada portofolio surat berharga. Namun, Indonesia melalui PFII dapat menawarkan pilihan yang lebih luas, mulai dari aset di pasar modal hingga investasi di sektor riil.
Selain insentif pajak, ungkap Misbakhun, pemerintah juga menyiapkan berbagai kemudahan lain bagi pelaku usaha di PFII seperti kepastian hukum hingga tata kelola pengawasan yang lebih sederhana tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di kawasan PFII, pelaku usaha nantinya dapat mendirikan investment bank, bank umum, perusahaan asuransi, dana pensiun, hingga berbagai jenis usaha jasa keuangan lainnya.
“Termasuk di dalamnya nanti akan ada family office,” kata dia.
Misbakhun juga meyakini hampir seluruh bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan mendirikan investment bank di kawasan tersebut.
“Kita berikan, mau yang konvensional boleh, syariah boleh. Tapi yang utama adalah berkontribusi terhadap perekonomian nasional kita. Asuransi, dana pensiun, usaha-usaha yang lain silakan didirikan di sana sebagai sebuah tawaran yang lebih kuat. Untuk apa? Untuk memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional,” kata dia.
Selain itu, Misbakhun mengungkapkan bahwa sistem common law direncanakan untuk bisa diterapkan di kawasan PFII. Nantinya, terdapat business dispute settlement court yang menggunakan sistem common law untuk menyelesaikan sengketa bisnis.
Melalui sistem common law tersebut, para pelaku usaha dapat memilih pengadilan di PFII sebagai forum penyelesaian sengketa bisnis apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!