Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPR RI Prioritaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset

📅 Selasa, 14 Jul 2026, 14:42 WIB | Oleh:
DPR RI Prioritaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Doc: RRI/Eliana Zahra
Ket. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (tengah)

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi prioritas Komisi III DPR. Menurut dia, pembahasan tersebut dilakukan dengan memaksimalkan penyerapan masukan dari berbagai elemen masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

"Teman-teman di sini saksi juga bagaimana beberapa minggu ini kita gas terus soal RUU Perampasan Aset. Ini kita maksimalkan memenuhi permintaan pemberian pendapat dari elemen masyarakat," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/7).

Habiburokhman mengatakan RUU Perampasan Aset bukan merupakan undang-undang perubahan sehingga penyusunannya melibatkan berbagai unsur masyarakat sejak awal. Menurutnya, pelibatan masyarakat dilakukan untuk menghimpun masukan sekaligus merespons kritik mengenai keterlibatan publik dalam penyusunan RUU.

Dalam RDPU, Komisi III DPR RI melibatkan sejumlah akademisi, organisasi mahasiswa, dan organisasi profesi untuk menyampaikan pandangan. Pihak tersebut meliputi akademisi Universitas Pancasila, Didi Sunardi, Senat Mahasiswa UIN Jakarta, dan Peradi.

Komisi III juga akan mengundang BEM Trisakti, akademisi University of Cambridge, serta Rektor Universitas Banten Jaya. Komisi III turut mengundang akademisi King's College, pengacara Ari Yusuf Amir dan Hotman Paris Hutapea.

"Kemarin kita dikritisi kenapa saat penyusunan masyarakat tidak dilibatkan. Ini kita libatkan maksimal mulai penyusunan. Kita minta masukan dari masyarakat dan banyak sekali masyarakat yang antusias ingin hadir di RDPU hari ini," kata Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI sementara belum menjadwalkan RDPU RUU lain karena memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, fokus Komisi III DPR RI saat ini sepenuhnya diarahkan pada pembahasan RUU tersebut.

"Kita gaspol pak. Ini sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain perampasan aset ini karena prioritas," ucap Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset difokuskan menyeimbangkan kepentingan pemulihan aset dengan pencegahan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum. Selain itu, pembahasan turut mencakup usulan pembentukan lembaga khusus pengelola aset sitaan serta nomenklatur RUU. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Timothy Ivan Triyono Mundur dari Bakom RI

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Timothy Ivan Triyono Mundur...
Advertisement
Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.