Apple Kalah dalam Gugatan Aturan Persaingan Digital UE
📅 Kamis, 09 Jul 2026, 02:15 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SBRUSSELS - Apple gagal dalam upayanya untuk menghindari aturan persaingan digital setelah pengadilan Uni Eropa (UE) pada Rabu (8/7) menolak gugatan perusahaan teknologi raksasa Amerika Serikat (AS) tersebut.
Apple mengajukan banding atas keputusan UE untuk menerapkan aturan yang lebih ketat yang dikenal sebagai Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) pada sistem operasi iOS dan App Store miliknya.
"Pengadilan menolak semua gugatan yang diajukan oleh Apple," kata pengadilan yang berbasis di Luksemburg itu dalam sebuah pernyataan. "Pengadilan mengkonfirmasi peranan Apple sebagai penjaga gerbang terkait App Store dan iOS."
Perusahaan seperti Apple ditunjuk sebagai apa yang disebut penjaga gerbang di bawah regulasi DMA, dan aplikasi mereka dikenai pengawasan ekstra sebagai layanan platform inti.
DMA dibuat dengan daftar hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan bagi platform digital terbesar di dunia dalam upaya untuk mengawasi mereka dan menciptakan ruang online yang terbuka.
Sebaiknya Anda baca juga:
Apple telah menjadi salah satu pengkritik paling keras terhadap undang-undang tersebut, menyerukan UE untuk mencabut DMA tahun lalu. Perusahaan tersebut lalu membela posisinya setelah putusan tersebut.
"Kami sangat yakin bahwa mandat DMA melampaui apa yang sah dan proporsional, mengancam untuk mengikis perlindungan privasi dan keamanan yang telah kami bangun selama beberapa dekade dan membuat pengguna kami rentan terhadap risiko baru," kata Apple. "Kami akan terus memperjuangkan inovasi dan privasi yang layak diterima oleh pelanggan kami di Eropa," imbuh perusahaan itu.
Apple juga mengajukan gugatan terhadap UE terkait iMessage, tetapi pengadilan memutuskan bahwa tindakan yang berkaitan dengan iMessage tidak dapat diterima. UE sendiri telah menyelidiki apakah iMessage juga harus mematuhi DMA, tetapi pada akhirnya Brussels memutuskan untuk tidak memberlakukan aturan lebih lanjut pada layanan pesan tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Tidak satu pun kewajiban yang ditetapkan oleh DMA berlaku untuk iMessage karena layanan tersebut belum tercantum dalam keputusan penetapan sebagai gerbang penting," kata pengadilan. SB/AFP/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!