Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Apple Kalah dalam Gugatan Aturan Persaingan Digital UE

📅 Kamis, 09 Jul 2026, 02:15 WIB | Oleh:
Apple Kalah dalam Gugatan Aturan Persaingan Digital UE Doc: AFP/CHARLY TRIBALLEAU

BRUSSELS - Apple gagal dalam upayanya untuk menghindari aturan persaingan digital setelah pengadilan Uni Eropa (UE) pada Rabu (8/7) menolak gugatan perusahaan teknologi raksasa Amerika Serikat (AS) tersebut.

Apple mengajukan banding atas keputusan UE untuk menerapkan aturan yang lebih ketat yang dikenal sebagai Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) pada sistem operasi iOS dan App Store miliknya.

"Pengadilan menolak semua gugatan yang diajukan oleh Apple," kata pengadilan yang berbasis di Luksemburg itu dalam sebuah pernyataan. "Pengadilan mengkonfirmasi peranan Apple sebagai penjaga gerbang terkait App Store dan iOS."

Perusahaan seperti Apple ditunjuk sebagai apa yang disebut penjaga gerbang di bawah regulasi DMA, dan aplikasi mereka dikenai pengawasan ekstra sebagai layanan platform inti.

DMA dibuat dengan daftar hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan bagi platform digital terbesar di dunia dalam upaya untuk mengawasi mereka dan menciptakan ruang online yang terbuka.

Apple telah menjadi salah satu pengkritik paling keras terhadap undang-undang tersebut, menyerukan UE untuk mencabut DMA tahun lalu. Perusahaan tersebut lalu membela posisinya setelah putusan tersebut.

"Kami sangat yakin bahwa mandat DMA melampaui apa yang sah dan proporsional, mengancam untuk mengikis perlindungan privasi dan keamanan yang telah kami bangun selama beberapa dekade dan membuat pengguna kami rentan terhadap risiko baru," kata Apple. "Kami akan terus memperjuangkan inovasi dan privasi yang layak diterima oleh pelanggan kami di Eropa," imbuh perusahaan itu.

Apple juga mengajukan gugatan terhadap UE terkait iMessage, tetapi pengadilan memutuskan bahwa tindakan yang berkaitan dengan iMessage tidak dapat diterima. UE sendiri telah menyelidiki apakah iMessage juga harus mematuhi DMA, tetapi pada akhirnya Brussels memutuskan untuk tidak memberlakukan aturan lebih lanjut pada layanan pesan tersebut.

"Tidak satu pun kewajiban yang ditetapkan oleh DMA berlaku untuk iMessage karena layanan tersebut belum tercantum dalam keputusan penetapan sebagai gerbang penting," kata pengadilan. SB/AFP/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Nasional
KAI Terapkan ISO 27001 demi...

Maroon 5 Bakal Konser di Jakarta

28 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Maroon 5 Bakal Konser di Ja...

Lebih dari 150 Perusahaan Meramaikan Fun Asia Expo 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Ekonomi
Lebih dari 150 Perusahaan M...
Luar Negeri
Slovakia Minta Uni Eropa Fo...
Daerah
BNPB Umumkan Banjir di Kota...

Terindikasi Main Judi Online, Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Ditahan Bantuannya

Terindikasi Main Judi Online, Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Ditahan Bantuannya

05 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.