Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sudah Menabung Puluhan Tahun, Cairkan JHT Malah Kena Pajak Progresif, Ini Kata DPR

📅 Rabu, 08 Jul 2026, 23:17 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Sudah Menabung Puluhan Tahun, Cairkan JHT Malah Kena Pajak Progresif, Ini Kata DPR Doc: istimewa
Ket. Anggota DPR RI tegaskan aturan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) tidak boleh menjadi beban tambahan bagi pekerja

JAKARTA– Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah meninjau ulang regulasi terkait penerapan pajak progresif atas pencairan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Hari Tua (JHT), uang pesangon, dan dana pensiun.

Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di Kantor Wali Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (8/7), Netty menjelaskan kebijakan tersebut menjadi salah satu aspirasi utama yang disampaikan serikat pekerja.

Politisi Fraksi PKS itu pun menjelaskan, para pekerja mengeluhkan penerapan pajak progresif ketika manfaat JHT atau dana lainnya dicairkan secara bertahap sebelum memasuki masa pensiun.

"Para pekerja mempertanyakan penggunaan pajak progresif saat mereka mencairkan manfaat seperti uang pesangon, dana pensiun, maupun Jaminan Hari Tua. Ketika pencairan dilakukan secara bertahap sebelum masa pensiun, mereka justru dikenai pajak progresif, dan ini menjadi kegelisahan mereka," ujar Netty dikutip dari laman resmi DPR RI, Rabu (8/7).

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Netty meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap regulasi yang mengatur mekanisme perpajakan atas pencairan manfaat jaminan sosial. Ia menyoroti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010 yang dinilai perlu dikaji kembali.

Menurut Legislator Dapil Jawa Barat VIII itu, regulasi tersebut tidak boleh membebani pekerja yang telah mengabdi selama puluhan tahun dan menyisihkan penghasilannya untuk memperoleh jaminan hari tua.

"Jangan sampai pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun dan menabung melalui program jaminan hari tua justru terbebani ketika ingin memanfaatkan haknya. Regulasi harus memberikan perlindungan, bukan menambah beban," tegasnya.

Netty juga mendorong adanya koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Komisi XI DPR RI untuk melakukan kajian bersama terhadap aturan tersebut. Ia berharap hasil evaluasi nantinya mampu menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja.

Ia menambahkan, banyak pekerja yang mencairkan manfaat jaminan sosial berasal dari kelompok berpenghasilan rendah hingga menengah. Karena itu, dana yang mereka terima seharusnya dapat menjadi bantalan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup dan menopang kesejahteraan setelah tidak lagi bekerja.

"Kita ingin para pekerja tetap memiliki bantalan sosial dan pegangan untuk melanjutkan kehidupan mereka. Karena itu, aturan perpajakan ini perlu ditinjau kembali agar lebih berkeadilan bagi para pekerja," pungkasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Penurunan Status Gunung Awu...
Berdaya Jangkau 160 Km, Prabowo akan Borong 150 Rudal Astra Mk1 India untuk SU-30 TNI-AU

Berdaya Jangkau 160 Km, Prabowo akan Borong 150 Rudal Astra Mk1 India untuk SU-30 TNI-AU

08 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.