Konsistensi Penerapan UU Tipikor Harus Diperkuat untuk Kepastian Hukum
📅 Rabu, 08 Jul 2026, 03:08 WIB | Oleh: Tim PenulisRieke juga menyoroti dalam konteks regulasi yang sama, tata kelola industri asuransi negara berkembang menjadi bagian dari perkara Asabri dengan nilai kerugian negara sekitar 22,78 triliun rupiah.
Sementara itu, dalam perkara pengadaan Chromebook yang dikaitkan dengan kerugian negara sekitar 1,5 triliun rupiah, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 30 Juni 2026 menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda 1 miliar rupiah serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 809,59 miliar rupiah. Putusan tersebut hingga kini masih dalam proses upaya hukum.
Rieke menegaskan bahwa dia menghormati seluruh proses dan putusan pengadilan yang telah maupun sedang berjalan. “Penghormatan terhadap independensi hakim tidak menghilangkan ruang bagi pengawasan konstitusional DPR RI maupun kritik akademik terhadap konsistensi penerapan hukum,” tuturnya. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!