Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Konsistensi Penerapan UU Tipikor Harus Diperkuat untuk Kepastian Hukum

📅 Rabu, 08 Jul 2026, 03:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Konsistensi Penerapan UU Tipikor Harus Diperkuat untuk Kepastian Hukum Doc: Antara
Ket. Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menyampaikan materinya saat diskusi Pengelolaan BUMN di Era Ekonomi Baru, di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (10/2/2026).

JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah untuk memperkuat konsistensi penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) guna menjamin kepastian hukum, rasa keadilan, dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

“Langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan publik, dan menjamin bahwa setiap orang benar-benar berkedudukan sama di hadapan hukum,” kata Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/7).

Hal tersebut disampaikan Rieke dalam kajian bertajuk “Negara Hukum Diuji: Apakah Pasal 3 UU Tipikor Diterapkan dengan Satu Standar? Studi Kasus Perkara Isa Rachmatarwata dan Nadiem Anwar Makarim”.

Ketiga langkah yang diusulkan Rieke sebagai berikut. Pertama, Mahkamah Agung (MA) didorong menyusun Pedoman Yurisprudensi Nasional mengenai penerapan Pasal 3 UU Tipikor yang mengintegrasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 beserta parameter penyalahgunaan kewenangan.

Kedua, DPR RI bersama pemerintah diharapkan melakukan harmonisasi antara UU Tipikor dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan agar batas antara policy error, malaadministrasi, penyalahgunaan wewenang administratif, dan tindak pidana korupsi menjadi lebih jelas.

Ketiga, DPR RI melalui fungsi pengawasannya perlu menginisiasi evaluasi nasional terhadap konsistensi penerapan Pasal 3 UU Tipikor sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana. Rieke mengatakan analisis akademik di atas sekaligus menjalankan fungsi pengawasan konstitusional DPR RI terhadap pelaksanaan hukum di Indonesia.

Amanat Konstitusi

Menurut Rieke, fungsi pengawasan yang dijalankannya merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sumpah/Janji Anggota DPR RI serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019.

Ia menegaskan bahwa pengawasan DPR tidak dimaksudkan untuk mencampuri independensi kekuasaan kehakiman. “Fungsi pengawasan DPR RI bukan untuk mengintervensi independensi kekuasaan kehakiman, melainkan memastikan pelaksanaan undang-undang berjalan sesuai konstitusi, prinsip negara hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.

Rieke mengingatkan bahwa Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan Indonesia sebagai negara hukum yang menjamin equality before the law dan kepastian hukum yang adil.

“Norma hukum yang sama harus diterapkan dengan parameter yang sama kepada setiap warga negara. Negara hukum tidak boleh memberi kesan bahwa satu pasal menghasilkan standar hukum yang berbeda,” kata Rieke.

Dalam analisisnya, Rieke menggunakan perkara Isa Rachmatarwata dan Nadiem Anwar Makarim sebagai studi kasus untuk menguji konsistensi penerapan Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Pada perkara Jiwasraya, salah satu dasar perkara adalah penerbitan Surat Nomor S.10214/BL/2009 tentang Pencatatan Produk Asuransi Baru Super Jiwasraya Plan yang dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 dan dikaitkan dengan kerugian negara sekitar 16,8 triliun rupiah.

Dalam perkembangan perkara tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 7 Januari 2026 menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp100 juta kepada Isa Rachmatarwata. Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui putusan tanggal 2 Juli 2026 memperberat hukuman menjadi dua tahun penjara disertai denda 200 juta rupiah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Luar Negeri
Prancis Perketat Investasi ...

Bau Badan Menyengat, Seorang Penumpang Transjakarta Diturunkan di Kampung Melayu, Manusiawikah?

Bau Badan Menyengat, Seorang Penumpang Transjakarta Diturunkan di Kampung Melayu, Manusiawikah?

04 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.