PFII Dinilai Bisa Tarik Investasi Asing, Asal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Diperkuat
📅 Senin, 06 Jul 2026, 06:00 WIB | Oleh: Tim PenulisPemerintah juga mengusulkan pembentukan pengadilan khusus PFII yang akan menangani sengketa usaha di kawasan tersebut maupun sengketa komersial internasional yang berkaitan dengan aktivitas PFII. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha global.
Menurut Purbaya, dana yang dikelola melalui PFII nantinya dapat menjadi sumber pembiayaan bagi berbagai proyek investasi nasional, termasuk proyek-proyek Danantara maupun proyek strategis lainnya. Seluruh keputusan investasi akan dilakukan berdasarkan mekanisme pasar (market-based), bukan melalui penugasan pemerintah.
Selain membiayai investasi, dana yang masuk ke PFII juga dapat digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN), sehingga memperluas sumber pembiayaan pemerintah dan memperkuat ketahanan fiskal nasional.
Sebagai landasan hukum pembentukan pusat keuangan tersebut, Komisi XI DPR RI telah menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dilanjutkan ke tingkat Panitia Kerja (Panja). DPR menargetkan RUU tersebut dapat disetujui dalam rapat paripurna pada 21 Juli 2026 dan disahkan menjadi undang-undang dalam periode Juni–Agustus 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah menilai RUU PFII menjadi langkah strategis untuk memperkuat sektor keuangan nasional, menarik investasi global, serta meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!