Tak Lagi Beroperasi di Area Abu-Abu, BPMA Percepat Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di WK Aceh
📅 Sabtu, 04 Jul 2026, 07:10 WIB | Oleh: Tim Penulis"Fasilitas produksinya dirancang sederhana dan modular, mencakup wellhead, manifold, tangki, hingga stasiun pengumpul, guna menjamin keselamatan operasi, kualitas produksi dan perlindungan lingkungan," ujarnya.
Ibnu Hafiz menambahkan, selain aspek teknis, pendekatan sosial juga menjadi perhatian melalui penguatan kelembagaan BUMD, koperasi, dan UMKM, serta sosialisasi kepada masyarakat dan koordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga kondisi wilayah.
"Pemerintah dan operator juga berkomitmen mencegah pemboran ilegal serta memastikan seluruh produksi disalurkan melalui mekanisme resmi KKKS," katanya.
Terkait implementasi sumur minyak rakyat ini, BPMA sedang melakukan pengawasan menyeluruh mulai dari tahap inventarisasi hingga monitoring implementasi kerjasama. Tahap awal difokuskan pada wilayah prioritas sebagai proyek percontohan sebelum diterapkan secara lebih luas.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, SKK Migas, KKKS, dan seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang profesional, transparan, dan berkelanjutan di Aceh," demikian Ibnu Hafiz.
Seperti diketahui, Menteri ESDM telah mengeluarkan peraturan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Kebijakan ini untuk melegalkan sumur minyak rakyat menjadi harapan baru perekonomian daerah dari sektor migas.
Kemudian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah mengusulkan sebanyak 2.101 sumur minyak rakyat hasil finalisasi bersama kepada Kementerian ESDM untuk mendapatkan legalisasi operasionalnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!