Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Benah-benah Industri BPR, OJK Prioritaskan Penguatan Modal

📅 Sabtu, 04 Jul 2026, 09:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Benah-benah Industri BPR, OJK Prioritaskan Penguatan Modal Doc: Istimewa.
Ket. Ilustrasi-PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kabupaten Cirebon (BKC), Jawa Barat.

JAKARTA – Penguatan modal menjadi fondasi penting bagi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk meningkatkan daya tahan di tengah dinamika ekonomi dan persaingan sektor keuangan.

Modal yang lebih kuat memungkinkan BPR memperluas kapasitas penyaluran kredit, menyerap risiko dengan lebih baik, serta memenuhi ketentuan regulasi yang semakin ketat.

Di sisi lain, penguatan permodalan juga menjadi kunci agar BPR dapat mempercepat transformasi digital dan meningkatkan kualitas tata kelola.

Dengan struktur permodalan yang sehat, BPR diharapkan semakin mampu menjalankan perannya sebagai penyedia pembiayaan bagi pelaku UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 sebagai upaya mendorong industri bank perekonomian rakyat (BPR) untuk meningkatkan daya saing melalui penguatan permodalan.

Dengan permodalan yang kuat, diharapkan mampu mencapai economic of scale dalam menghadapi tantangan dan persaingan yang semakin ketat.

“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (3/7).

POJK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR mulai berlaku pada 30 Juni 2026.

Adapun POJK ini merupakan penyempurnaan POJK sebelumnya yang mengatur mengenai permodalan, yaitu POJK Nomor 5/POJK.03/2015.

Melalui POJK 7/2026 juga dilakukan penyelarasan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi terkini yang berlaku bagi BPR, antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, dan SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.

Dalam POJK ini diatur mengenai pemenuhan modal inti minimum melalui penambahan modal disetor/modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.

Kemudian, POJK 7/2026 juga memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam pemenuhan persyaratan modal disetor, serta penyesuaian komponen permodalan antara lain penyesuaian saldo surplus revaluasi aset tetap menjadi komponen modal inti.

Dalam rangka mendorong enforcement pemenuhan modal inti minimum BPR, POJK ini juga mengatur penyempurnaan sanksi bagi BPR yang melanggar kewajiban pemenuhan modal inti minimum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ditentang AS, PBB Adopsi Resolusi 'Koreksi Peta Dunia', Benua Afrika Ternyata 14 Kali Lebih Besar!
    Indonesia lebih besar dari Eropa. Jarak antara Sabang ...
  • Sapi Aceh Dibawa ke Pulau Terluar, Aceh Besar Bidik Ketahanan Pangan
    Kenapa harus ke pulau aceh pengembangan plasma nutfah ...
  • Aturan Insentif Motor Listrik Masih Digodok, Pemerintah Siapkan Rancangan Perpres
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai urgensi payung hukum ...
  • Magang Nasional 2026 Tahap II Dibuka, Anak Muda Berebut Kesempatan Masuk Industri
    Kesenjangan kompetensi yang menjadi latar belakang program Magang ...
  • Diserbu Produk China Murah! Industri Plastik RI Nyaris Tumbang dari Hulu ke Hilir
    Artikel ini memberikan pencerahan yang sangat berimbang dan ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Megapolitan
Tangerang Raya Redup Tersel...

Zheng Qinwen Coba Adang Swiatek di Babak 16 Besar US Open

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Zheng Qinwen Coba Adang Swi...
Megapolitan
Minggu, SIM Keliling Polda ...

Lumayan, Hasil Laga Pembuka PSIM Meraih Satu Poin

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Lumayan, Hasil Laga Pembuka...
Advertisement
Abu Letusan Krakatau Membuat Bandara Soekarno Hatta Akan Terus Ditutup

Abu Letusan Krakatau Membuat Bandara Soekarno Hatta Akan Terus Ditutup

06 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.