Tak Lagi Beroperasi di Area Abu-Abu, BPMA Percepat Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di WK Aceh
📅 Sabtu, 04 Jul 2026, 07:10 WIB | Oleh: Tim PenulisBANDA ACEH – Pengelolaan sumur minyak rakyat menjadi isu strategis karena berada di persimpangan antara kepentingan ekonomi lokal, keselamatan kerja, dan tata kelola energi nasional.
Di banyak daerah penghasil migas, aktivitas ini menjadi sumber penghidupan masyarakat dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Namun, tanpa regulasi yang jelas dan dukungan teknologi yang memadai, produktivitas cenderung rendah, risiko kecelakaan tinggi, serta potensi kehilangan penerimaan negara meningkat.
Karena itu, pendekatan yang dibutuhkan bukan sekadar penertiban, melainkan legalisasi dan pembinaan yang terintegrasi.
Melalui kemitraan dengan BUMN atau badan usaha berizin, penerapan standar keselamatan, serta pengawasan produksi yang transparan, sumur minyak rakyat dapat diubah dari aktivitas informal menjadi aset ekonomi daerah yang lebih produktif dan berkelanjutan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jika dikelola dengan baik, sektor ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kementerian ESDM serta SKK Migas mempercepat legalisasi dan penataan pengelolaan sumur minyak rakyat di Wilayah Kerja (WK) Aceh sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
"Kebijakan ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan standar keselamatan operasi, serta mengoptimalkan kontribusi produksi (lifting) minyak terhadap target nasional dan penerimaan daerah," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Sumur Masyarakat BPMA, Ibnu Hafiz dalam keterangannya di Banda Aceh, Jumat (4/7).
Sebaiknya Anda baca juga:
Langkah percepatan tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Menteri ESDM, SKK Migas, Dinas ESDM Aceh, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), serta sejumlah pelaku usaha termasuk PT Medco E&P Malaka, PT Pema Global Energi, dan PT Pertamina Hulu Rokan Zona 1, di Bogor, Jawa Barat.
Ia mengatakan BPMA bersama para pemangku kepentingan telah melakukan inventarisasi dan verifikasi sumur, penyusunan skema kerja sama, serta pembahasan aspek operasi, fasilitas produksi, keselamatan operasi, komersial dan sosial.
“Inventarisasi menjadi dasar penetapan pengelola oleh pemerintah daerah, dilanjutkan pengajuan ke KKKS, evaluasi BPMA, hingga persetujuan Menteri ESDM sebelum penandatanganan perjanjian kerjasama. Seluruh produksi akan tercatat sebagai bagian dari lifting nasional,” ujar Ibnu Hafiz.
Sementara itu, Koordinator Pengawas Eksploitasi Ditjen Migas Ma'ruf Afandi, perwakilan SKK Migas, Ma’ruf Afandi menjelaskan implementasi Permen ESDM Nomor 14/2025 dilakukan melalui skema kerja sama antara KKKS dengan Badan Usaha Tetap (BUT) yang direkomendasikan Pemerintah Aceh, meliputi BUMD, koperasi dan UMKM.
“Skema ini memastikan kegiatan sumur masyarakat berjalan legal, memenuhi standar teknis, serta berada dalam pembinaan yang terstruktur,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Perwakilan SKK Migas, Luthvi Triono menyampaikan bahwa pengelolaan teknis sumur masyarakat mengacu pada prinsip Good Engineering Practices (GEP) dan standar Health, Safety, Security and Environment (HSSE).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!