Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Manusia Tak Beradab, Penyembelih Binatang Superlangka, Tapir, Harus Dihukum Berat

📅 Jumat, 03 Jul 2026, 14:01 WIB | Oleh:
Manusia Tak Beradab, Penyembelih Binatang Superlangka, Tapir, Harus Dihukum Berat Doc: ist
Ket. kasihan tapir banyak dibunuh

JAKARTA – Polisi dan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) harus mampu menangkap dan menghukum penyembelih Tapir. BKSDA Bengkulu jangan hanya mendalami informasi yang berkembang guna memastikan kronologi kejadian tapir yang disembelih warga Mesuji, Provinsi Lampung, secara utuh. Harus cepat bergerak, jangan lamban.

"Ya, kami sudah dapat informasinya bahwa tapir yang viral di Mesuji telah mati disembelih warga. Saat ini tim kami juga telah menuju lokasi untuk berkomunikasi dengan Polres serta melakukan peninjauan langsung," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu Itno Itoyo saat dihubungi dari Bandarlampung, Jumat.

Ia menjelaskan BKSDA sebelumnya memang menerima potongan video pada Kamis (2/7) pagi terkait tapir yang melintas di Jalan Lintas Register 45 Kabupaten Mesuji. Dalam potong video tersebut seolah warga berupaya melakukan penyelamatan terhadap satwa tersebut.

"Maka kami telah melakukan imbauan melalui media sosial untuk mencegah masyarakat melakukan tindakan yang dapat membahayakan satwa liar maupun keselamatan warga," katanya.

Menurutnya, hingga sore hari BKSDA meyakini bahwa satwa liar yang dilindungi tersebut masih hidup. Namun BKSDA kembali menerima informasi disertai potongan video yang menunjukkan satwa tersebut telah mati.

"Setelah menerima informasi kedua itu, tim BKSDA langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan data dan informasi pendukung di lapangan," katanya.

Ia menyampaikan informasi yang diperoleh BKSDA bahwa oknum-oknum masyarakat yang membunuh tapir tersebut pun telah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Informasi yang kami dapatkan Polres Mesuji telah menangkap orang yang membunuh tapir itu," katanya.

Ke depan, lanjut dia, BKSDA akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai langkah yang harus dilakukan apabila berhadapan dengan satwa liar.

"Kami berharap masyarakat memahami prosedur yang benar ketika menemukan satwa liar, sehingga keselamatan manusia maupun satwa dapat sama-sama terjaga," ujarnya.

BKSDA juga mengingatkan bahwa perburuan maupun tindakan terhadap satwa liar yang dilindungi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Aturan mengenai perlindungan satwa liar sangat jelas. Apabila terdapat aktivitas perburuan atau tindakan melanggar hukum terhadap satwa yang dilindungi, terdapat ketentuan hukum yang mengaturnya," kata Itno.

Sebagai informasi, viral di media sosial seekor tapir muncul di Jalan Lintas Register 45, Kabupaten Mesuji, dan menghebohkan warga sekitar. Dalam video yang beredar, tapir berukuran besar tampak berjalan santai di badan jalan. Sejumlah pengendara memilih memperlambat kendaraan, bahkan berhenti untuk menyaksikan langsung satwa bercorak hitam putih tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Sri Lanka Rebut Kembali Status Negara Menengah Atas

16 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Sri Lanka Rebut Kembali Sta...

Janice/Aldila Siap Bekerja Keras untuk Menghadapi Unggulan

18 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Janice/Aldila Siap Bekerja ...
Daerah
Masalah Pupuk Bersubsidi, M...

Perilaku Manusia Harus Diubah Jika Ingin Bebas Sampah

30 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Perilaku Manusia Harus Diub...
Manusia Tak Beradab, Penyembelih Binatang Superlangka, Tapir, Harus Dihukum Berat

Manusia Tak Beradab, Penyembelih Binatang Superlangka, Tapir, Harus Dihukum Berat

03 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 8
# 8
KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandin
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.