Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

OJK Terbitkan Aturan Baru bagi Penguatan Permodalan BPR

📅 Sabtu, 04 Jul 2026, 15:20 WIB | Oleh:
OJK Terbitkan Aturan Baru bagi Penguatan Permodalan BPR Doc: OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat permodalan BPR agar lebih kompetitif menghadapi persaingan industri perbankan. OJK menilai penguatan modal menjadi faktor penting untuk meningkatkan skala usaha BPR.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penguatan permodalan akan meningkatkan ketahanan industri BPR. Langkah tersebut juga diharapkan memperkuat kemampuan BPR dalam menjalankan fungsi intermediasi sekaligus mengelola risiko operasional.

"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya. Sehingga dapat menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik dan menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Dian dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (4/7).

POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya mengenai permodalan BPR. Regulasi tersebut juga diselaraskan dengan sejumlah aturan terbaru serta standar akuntansi yang berlaku bagi industri BPR.

POJK tersebut mengatur pemenuhan modal inti minimum melalui tambahan modal disetor maupun sumbangan aset tetap sesuai ketentuan. OJK juga memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam proses pemenuhan modal disetor.

Selain itu, POJK tersebut menyesuaikan komponen permodalan, termasuk memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti. Regulasi ini juga memperkuat ketentuan sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum.

POJK Nomor 7 Tahun 2026 mulai berlaku pada 30 Juni 2026. OJK juga menyediakan dokumen pendukung, termasuk FAQ, materi sosialisasi, dan abstrak peraturan melalui Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO). ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital

1 jam lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
OJK Perkuat Ekosistem Keuan...
Daerah
Pemerintah Kabupaten Sumene...
Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Kaji Usul...
Daerah
Kementan Percepat Peningkat...
Nasional
Kemenkes Sebut Nakes Dilind...
133 Kelompok Budidaya Ikan di Mataram Terima Bantuan Rp1,7 Miliar dari DKP.

133 Kelompok Budidaya Ikan di Mataram Terima Bantuan Rp1,7 Miliar dari DKP.

03 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.