Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Warga Bekasi Diingatkan untuk Jangan Bakar Sampah Sembarangan

📅 Senin, 10 Agu 2026, 18:50 WIB | Oleh:
Warga Bekasi Diingatkan untuk Jangan Bakar Sampah Sembarangan Doc: RRI/Leny Kurniawati
Ket. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi, Wiratma Puspita,

BEKASI – Warga Kota Bekasi diingatkan agar tidak membakar sampah sembarangan jika tidak mau dikenakan sanksi denda Rp50 juta. Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi, Wiratma Puspita.

Menurut dia, sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3) Tahun 2011. Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berharap ketentuan tersebut ditaati oleh warga kota tersebut.

Wiratma menambahkan aktivitas pembakaran sampah sebaiknya dihindari pada musim kemarau seperti saat ini. Hal ini karena kegiatan tersebut bisa memicu timbulnya kebakaran.

“Sesuai Perda K3 Tahun 2011 itu ada sanksinya yaitu berupa denda hingga Rp50 juta,” ujar dia di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (10/8).

Wiratma menambahkan masyarakat bisa membuat laporan melalui call center 112 jika menemui aktivitas pembakaran sampah sembarangan. Sehingga pelakunya bisa segera ditindak oleh pihak berwenang.

"Apabila masih ada yang bandel bisa dilaporkan ke 112. Nanti kami dari tingkat kota, kepolisian, dan Satpol PP akan segera datang ke lokasi,” ucap dia.

Pihak BPBD terus mengimbau warga agar tidak membakar sampah sembarangan. Ini disampaikan melalui Koordinator Wilayah (Korwil) BPBD Kota Bekasi di masing-masing kecamatan bekerja sama dengan camat, lurah dan RW.

"Kami terus mengimbau dan mensosialisasikan melalui Korwil,” kata Wiratma. “Di sini kami bekerja sama dengan camat, lurah dan RW untuk menyampaikan imbauan tersebut.”

Pemkot Bekasi telah menyiapkan status siaga darurat kekeringan dan kebakaran lahan selama musim kemarau. Ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kekeringan maupun kebakaran lahan sebagai dampak dari El Nino. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
Advertisement
astra2
Advertisement
gaia musik festival

BMKG Deteksi 40 Titik Panas di Babel

52 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
BMKG Deteksi 40 Titik Panas...
Advertisement
gaia musik festival
Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Namanya Tunggal ke DPR

Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Namanya Tunggal ke DPR

10 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.