Warga Bekasi Diingatkan untuk Jangan Bakar Sampah Sembarangan
📅 Senin, 10 Agu 2026, 18:50 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: RRI/Leny Kurniawati
BEKASI – Warga Kota Bekasi diingatkan agar tidak membakar sampah sembarangan jika tidak mau dikenakan sanksi denda Rp50 juta. Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi, Wiratma Puspita.
Menurut dia, sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3) Tahun 2011. Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berharap ketentuan tersebut ditaati oleh warga kota tersebut.
Wiratma menambahkan aktivitas pembakaran sampah sebaiknya dihindari pada musim kemarau seperti saat ini. Hal ini karena kegiatan tersebut bisa memicu timbulnya kebakaran.
“Sesuai Perda K3 Tahun 2011 itu ada sanksinya yaitu berupa denda hingga Rp50 juta,” ujar dia di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (10/8).
Wiratma menambahkan masyarakat bisa membuat laporan melalui call center 112 jika menemui aktivitas pembakaran sampah sembarangan. Sehingga pelakunya bisa segera ditindak oleh pihak berwenang.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Apabila masih ada yang bandel bisa dilaporkan ke 112. Nanti kami dari tingkat kota, kepolisian, dan Satpol PP akan segera datang ke lokasi,” ucap dia.
Pihak BPBD terus mengimbau warga agar tidak membakar sampah sembarangan. Ini disampaikan melalui Koordinator Wilayah (Korwil) BPBD Kota Bekasi di masing-masing kecamatan bekerja sama dengan camat, lurah dan RW.
"Kami terus mengimbau dan mensosialisasikan melalui Korwil,” kata Wiratma. “Di sini kami bekerja sama dengan camat, lurah dan RW untuk menyampaikan imbauan tersebut.”
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemkot Bekasi telah menyiapkan status siaga darurat kekeringan dan kebakaran lahan selama musim kemarau. Ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kekeringan maupun kebakaran lahan sebagai dampak dari El Nino. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!