Kemenperin Tegaskan: Jika RPP Gas Bumi Disahkan Masalah Industri Beres
📅 Minggu, 28 Jun 2026, 15:32 WIB | Oleh: Tim Redaksi"Kenaikan biaya energi yang ekstrem ini membuat utilisasi kapasitas produksi pada sektor terdampak seperti industri keramik anjlok hingga berada di bawah tingkat 60 persen. Bahkan akibat gangguan pasokan gas yang berlarut-larut ini, posisi Indonesia sebagai produsen keramik terbesar ke-5 di dunia pada tahun 2023 harus merosot ke peringkat ke-7 pada tahun 2024," ungkap Febri.
Ia juga menilai harga gas industri hasil regasifikasi LNG lebih mahal dibandingkan harga ekspor LNG Tangguh yang diperkirakan berada pada kisaran 6 dolar-7 dolar Amerika Serikat (AS) dengan asumsi harga minyak 70 dolar-80 dolar AS.
“Bapak Presiden Prabowo selalu mengutip ayat (3) Pasal 33 UUD 1945 dalam berbagai pidatonya. Oleh karena itu jika harga gas industri hasil regasifikasi LNG lebih mahal dibanding harga ekspor LNG Tangguh benar, maka produsen gas industri terutama produsen HGBT tidak patuh terhadap perintah dan arahan Presiden. Mahalnya harga gas industri tersebut berpotensi mengancam kelangsungan operasional industri dan PHK pekerjanya” ujar Febri.
Di sisi lain, Kemenperin menegaskan implementasi HGBT telah memberikan manfaat ekonomi yang besar. Berdasarkan evaluasi periode 2020-2025, kebijakan tersebut menghasilkan nilai tambah ekonomi sebesar Rp592,89 triliun yang berasal dari peningkatan penjualan industri, penerimaan pajak, investasi baru, serta penghematan subsidi pupuk.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemenperin mengusulkan langkah jangka pendek berupa pencabutan kebijakan AGIT serta memastikan produsen menyediakan pasokan dan harga gas yang stabil sesuai ketentuan dalam Kepmen ESDM.
Sementara itu, solusi jangka panjang yang didorong adalah segera mengesahkan RPP tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri menjadi peraturan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!