Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kabar Baik untuk Para Ojol, Menhub Tegaskan Potongan Tarif 8 Persen Berlaku Mulai 1 Juli

📅 Minggu, 28 Jun 2026, 08:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kabar Baik untuk Para Ojol, Menhub Tegaskan Potongan Tarif 8 Persen Berlaku Mulai 1 Juli Doc: ANTARA
Ket. Pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Alun-alun Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (25/6/2026).

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan kebijakan pemotongan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Dudy mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan kebijakan penyesuaian komisi ojek online tersebut pada 1 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring.

"Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa," kata Menhub dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (27/6).

Ia menjelaskan pemerintah telah menyampaikan kebijakan tersebut kepada seluruh aplikator dan meminta mereka segera menyiapkan langkah implementasi agar ketentuan baru dapat diterapkan tepat waktu.

Menurut Dudy, dalam pertemuan antara para aplikator dengan pimpinan DPR telah disepakati bahwa pemberlakuan komisi maksimal delapan persen dimulai secara resmi pada 1 Juli.

Kementerian Perhubungan, lanjut Dudy, mendukung penuh pelaksanaan kebijakan tersebut dengan menyiapkan seluruh aspek administratif maupun teknis agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan pemerintah.

Dia menilai para aplikator telah menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah sebagaimana disampaikan dalam berbagai pertemuan bersama DPR maupun Kementerian Perhubungan selama beberapa waktu terakhir.

Dudy memastikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan telah beberapa kali melakukan pembahasan dengan para aplikator hingga mencapai kesimpulan bahwa seluruh pihak siap melaksanakan kebijakan Presiden.

Menurut Dudy, perubahan komisi bukan memerlukan peraturan turunan baru karena ketentuan mengenai besaran komisi telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP No. 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Ia menjelaskan Kementerian Perhubungan hanya akan merevisi ketentuan mengenai batas maksimal komisi yang sebelumnya mencapai 20 persen menjadi paling tinggi delapan persen sesuai kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

"Sehingga dengan adanya komisi 8 persen maka kami akan merevisi ketentuan yang komisi yang semula berbunyi maksimal 20 persen. Itu kan 15 plus 5 ya? Itu akan kita revisi menjadi maksimal 8 persen," jelasnya.

Selain merevisi besaran komisi, Kementerian Perhubungan juga akan memperbarui ketentuan mengenai asuransi sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi yang berada dalam kewenangan kementerian.

Dudy menegaskan seluruh perubahan hanya mencakup aturan yang sebelumnya telah diatur Kementerian Perhubungan sehingga penyesuaian dilakukan mengikuti arahan Presiden yang disampaikan pada 1 Mei.

Meski regulasi revisi belum diterbitkan, Dudy menekankan para aplikator telah menyatakan kesiapan mendukung kebijakan pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai dinamika demi memenuhi harapan pengemudi ojek online, khususnya roda dua.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Kopi Sumatera Utara Membidik Pasar Luar Negeri

37 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kopi Sumatera Utara Membidi...
Olahraga
Eala Bakal Main Ganda Bersa...
Pemkot Bogor Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026

Pemkot Bogor Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026

18 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Mewujudkan Jakarta Kota Sinema
📅 Minggu, 19-Jul-2026
# 7
Mewujudkan Jakarta Kota Sinema
📅 Minggu, 19-Jul-2026
Mewujudkan Jakarta Kota Sinema
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.