Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Australia Perketat Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Denda Platform Naik hingga Rp1,1 Triliun

📅 Minggu, 28 Jun 2026, 05:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Sejumlah negara lain juga memantau penerapan kebijakan Australia. Indonesia telah memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak Maret, sementara Prancis sedang memproses aturan yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun.

Inggris, Denmark, dan Yunani juga telah mengumumkan rencana untuk menerapkan pembatasan usia serupa bagi pengguna media sosial.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Bali Gelar Festival Layang-Layang Internasional

39 menit yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Bali Gelar Festival Layang-...
Luar Negeri
Ukraina Modernisasi Legenda...

Penertiban Tambang Ilegal di Banten

1 jam lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penertiban Tambang Ilegal d...
Gerakan Pasar Ikan Murah Akan Digelar Pemprov Kaltim Berkala, Upaya Tekan "Stunting" di Berau

Gerakan Pasar Ikan Murah Akan Digelar Pemprov Kaltim Berkala, Upaya Tekan "Stunting" di Berau

23 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.